Page 6 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 6

9.   Permendikbud  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional
                                              Pendidikan Tinggi;
                                         10.  Permendikbud  Nomor  5  Tahun  2020  Tentang  Akreditasi
                                              Program Studi Dan Perguruan Tinggi;
                                         11.  Keputusan  Rektor  Undiksha  Nomor  1887/UN48/KP/2019
                                              tentang  Pengangkatan  Direktur  Pascasarjana  Undiksha  2019-
                                              2023.

                                                              MEMUTUSKAN:

                        Menetapkan  :  PERATURAN  REKTOR  TENTANG  PEDOMAN  PENDIDIKAN
                                         PASCASARJANA  UNIVERSITAS  PENDIDIKAN  GANESHA
                                         TAHUN 2021
                                                                     Pasal 1
                                         Pedoman  Pendidikan  Pascasarjana    Universitas  Pendidikan  Ganesha
                                         Tahun  2020  merupakan  dokumen  akademik  yang  berfungsi  sebagai
                                         pegangan dan acuan bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan
                                         dalam  Penyelenggaraan  Tridharma  Perguruan  Tinggi  di  lingkungan
                                         Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha.
                                                                     Pasal 2
                                         Pedoman Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk
                                         buku sebagai lampiran yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang
                                         tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.
                                                                     Pasal 3
                                         Pedoman  Pendidikan  Pascasarjana  Universitas  Pendidikan  Indonesia
                                         berlaku  untuk  1  (satu)  Tahun  Akademik,  yaitu  Tahun  Akademik
                                         2020/2021  dan  jika  dipandang  perlu  dapat  direvisi  sesuai  dengan
                                         tuntutan  perkembangan  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  seni,  dan
                                         budaya, serta peraturan perundang-undangan.
                                                                     Pasal 4
                                         Pada  saat  Peraturan  Rektor  ini  mulai  berlaku,  semua  peraturan
                                         berkaitan  penyelenggaraan  pendidikan  di  Pascasarjana  Undiksha
                                         dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
                                         ketentuan dalam Peraturan Rektor ini.
                                                                      Pasal 5
                                         Peraturan ini berlaku untuk  mahasiswa program magister dan
                                         doktor Pascasarjana Undiksha
                                                                     Pasal 6
                                         Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada semester ganjil Tahun
                                         Akademik 2021/2022.

                                                                   Ditetapkan di Singaraja
                                                                   pada tanggal 1 Agustus 2021
                                                                   Rektor,



                                                                   Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd
                                                                   NIP 195910101986031003
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11