Registrasi Mahasiswa Baru

  1. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan pasti mengikuti perkuliahan pada semester yang akan berjalan, wajib melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik.
  2. Registrasi administrasi dan akademik dilakukan di kantor Tata Usaha PPs Undiksha.
  3. Jadwal pelaksanaan registrasi administrasi dan registrasi akademik diatur dalam Kalender Pendidikan Undiksha.
  4. Prosedur yang harus dilaksanakan dan berkas registrasi administrasi yang harus disiapkan oleh mahasiswa baru adalah sebagai berikut:
    • Menyerahkan surat panggilan dari PPs sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat panggilan.
    • Mengambil berkas registrasi administrasi, serta melengkapi persyaratannya sesuai dengan ketentuan.
    • Melakukan pembayaran biaya SPP, SDP, dan biaya Matrikulasi pada bank yang ditunjuk oleh Undiksha dan melakukan validasi data pembayaran ke urusan SPP pada kantor TU PPs Undiksha untuk memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
    • Memasukan biodata dan melengkapi berkas registrasi administrasi yang sudah diisi lengkap, disertai bukti validasi pembayaran biaya sesuai ketentuan, serta blangko-blangko isian lain yang telah ditentukan. Berkas tersebut diserahkan kepada Tata Usaha (TU) PPs Undiksha. Kemudian dilanjutkan kegiatan pengambilan foto untuk keperluan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Perpustakaan.
    • Menerima KTM,   Kartu    registrasi, dan Kartu Perpustakaan.

 

Heregistrasi Mahasiswa Lama

  1. Mahasiswa lama wajib melakukan Heregistrasi (pendaftaran ulang), baik heregistrasi administrasi maupun heregistrasi akademik.
  2. Heregistrasi administrasi dilakukan di TU PPs Undiksha melalui Urusan Kemahasiswaan dengan melengkapi berkas dan persyaratan yang diperlukan.
  3. Heregistrasi akademik dilakukan di kantor TU melalui Urusan Akademik PPs.
  4. Jadwal pelaksanaan Heregistrasi administrasi dan registrasi akademik mahasiswa lama diatur dalam Kalender Akademik Pendidikan Undiksha.
  5. Prosedur Heregistrasi administrasi dilakukan sebagai berikut:
    • Mahasiswa membayar SPP dan SDP di bank yang telah ditunjuk sesuai ketentuan.
    • Mahasiswa melakukan Heregistrasi administrasi di TU dengan menyerahkan:
      1. Kartu Tanda Registrasi (KTR), atau Surat Keterangan Cuti Kuliah (SKCK) yang telah disetujui oleh ketua program Studi dan Direktur PPs khusus bagi mahasiswa yang mengambil cuti kuliah semester sebelumnya;
      2. Kuitansi bukti pembayaran SPP dan SDP;
      3. Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku;
    • Mahasiswa menyerahkan bukti telah Heregistrasi dan fotokopi kwitansi pembayaran SPP dan SDP ke TU PPs. Selanjutnya mahasiswa dapat memproses registrasi akademik di TU PPs dengan mengambil dan memproses Kartu Rencana Studi lebih lanjut.