Kepmendiknas No.232/U/2000 pasal 1 butir 7 s.d 11 memuat ketentuan pengelompokan struktur mata kuliah seperti berikut.
- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
- Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan MKK).
- Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB).
- Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB).
- Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
Bab IV Pasal 7 Ayat (1) dari Kepmendiknas No.232/U/2000 memberikan kesempatan pada Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan program studi atas dasar kurikulum inti dan kurikulum institusional.
Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi pasal 2 memberikan penegasan terhadap kompetensi yang harus disasar oleh kurikulum pendidikan tinggi sebagai berikut.
Ayat (1), kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas:
- kompetensi utama
- kompetensi pendukung
- kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama
Ayat (2), elemen-elemen kompetensi terdiri atas:
- landasan kepribadian,
- landasan ilmu dan keterampilan,
- kemampuan berkarya,
- sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai,
- pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian berkarya.
Pasal 3 ayat (1):
Kurikulum inti merupakan penciri utama dari kompetensi utama
Pasal 3 ayat (3) :
Kompetensi pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi.
Pasal 4 ayat (2):
Ciri khas kompetensi utama lulusan sebagai pembeda antara program studi yang satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus ditinjau dari gatra:
- nilai penting dalam membentuk kehidupan yang berkebudayaan;
- keterkaitan komplementer-sinergis di antara berbagai kompetensi utarria lainnya.
Pasal 5:
Perbandingan beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di dalam kurikulum berkisar antara 40 – 80% kompetensi utama, 20 – 40% kompetensi pendukung, dan 0 – 30% kompetensi lain.
Pasal 6 ayat (1):
Penyusunan kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program pascasarjana, dan program diploma berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan ketentuan yang diatur dalam keputusan ini.
Pasal 6 Ayat (2):
Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.