A. Registrasi Administrasi

(1) Registrasi administrasi adalah proses kegiatan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa.

(2) Semua mahasiswa diwajibkan melaksanakan registrasi administrasi pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik di Subag Registrasi dan Statistik.

(3) Registrasi administrasi dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan melunasi pembayaran BKTdan memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan.

(4) Proses registrasi administrasi bagi mahasiswa pindahan yang diterima atau calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus di Pascasarjana Undiksha, sebagai berikut:

a. Calon mahasiswa menunjukkan surat panggilan atau surat keterangan dari Direktur Pascasarjana atau surat keterangan persetujuan pindah dari Pascasarjana Undiksha atau selain dari Undiksha.
b. Calon mahasiswa mengikuti proses registrasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Calon mahasiswa menerima Kartu Tanda Registrasi (KTR) dan Kartu Mahasiswa (KM).

(5)  Tanggal masuk mahasiswa baru adalah tanggal kegiatan registrasi administrasi.

(6) Registrasi administrasi bagi mahasiswa lama (registrasi ulang) dilakukan dengan menyerahkan 3 persyaratan kepada petugas Subag Registrasi dan Statistik, yaitu:

a. bukti pembayaran BKT;
b. kartu mahasiswa yang berlaku;
c. kartu tanda registrasi (KTR)

(7) Mahasiswa yang sedang cuti kuliah dan akan melakukan registrasi harus menyerahkan Surat Keterangan Cuti Kuliah (SKCK) yang telah disetujui Koordinator Program Studi dan disahkan oleh Direktur Pascasarjana.

(8) Mahasiswa yang telah registrasi administrasi dapat melakukan registrasi akademik.

(9) KTR atau KM yang hilang atau rusak dapat diganti dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Mahasiswa menunjukkan surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian.
b. Mahasiswa mengembalikan KTR atau KM yang rusak.
c. Mahasiswa mengisi dan menyelesaikan Kartu Proses Penjejakan Kehilangan (KPPK).
c. Mahasiswa membayar biaya penggantian kartu yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

B. Registrasi Akademik

(1)  Registrasi akademik adalah pelayanan kepada mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran pada semester tertentu, yang dilakukan pada awal semester dengan syarat telah melakukan registrasi administrasi.

(2) Registrasi akademik adalah konsultasi rencana studi dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

(3) Konsultasi rencana studi adalah kegiatan konsultasi mahasiswa dengan dosen Pembimbing Akademik (PA) masing-masing yang dilakukan pada Program Studi dalam rangka penyusunan rencana studi semester yang bersangkutan.

(4) Pengisian KRS adalah proses mendaftarkan mata kuliah yang akan diprogram.

(5) Pemrograman mata kuliah wajib memperhatikan mata kuliah prasyarat dan pertimbangan Koordinator Program Studi.

(6) Registrasi akademik dikoordinasikan di Pascasarjana.

(7)  Subag Akademik dan Kemahasiswaan mengatur proses, registrasi akademik sesuai dengan kalender akademik.

(8) Hasil pemrosesan KRS berupa:

a. Daftar Hadir Kuliah (DHK);
b. Daftar Tugas Dosen (DTD);
c. Daftar Nilai Akhir (DNA);
d. Daftar Calon Peserta Yudisium (DCPY).

C. Cuti Kuliah

Mahasiswa Program Magister dan Program Doktor diizinkan mengambil cuti kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:

(1)  Persyaratan Izin Cuti Kuliah

a. Telah menempuh kuliah minimum satu semester, dengan paling sedikit telah menempuh 10 (sepuluh) sks dan indeks prestasi paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
b. Bukan penerima beasiswa.
c. Belum melebihi batas jumlah cuti kuliah

(2)  Hak Izin Cuti Kuliah

a. Lama cuti kuliah diperhitungkan sebagai masa studi dan tidak diwajibkan membayar biaya pendidikan.
b. Lama cuti kuliah yang diizinkan selama 2 (dua) semester selama menempuh studi.
c. Mahasiswa yang tidak melaksanaan registrasi pada awal semester akan diproses cuti kuliah otomatis.
d. Cuti kuliah otomatis diberikan paling banyak dua kali sepanjang mahasiswa masih memiliki hak cuti kuliah.
e. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak memiliki hak untuk memperoleh layanan akademik dan memanfaatkan fasilitas akademik.
f. Mahasiswa yang terlanjur melaksanakan registrasi dapat mengajukan izin cuti kuliah dan membatalkan rencana studinya, tetapi biaya pendidikan yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
g. Mahasiswa yang sudah mengambil cuti kuliah selama dua semester berturut-turut dan tidak melakukan registrasi pada dua semester berikutnya secara berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa dan berhak memperoleh surat keterangan pernah kuliah (SKPK).

(3)  Prosedur Cuti Kuliah

Pengajuan cuti kuliah dilakukan secara daring, dengan prosedur sesuai yang ditetapkan dan diajukan setiap semester berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.