Kebijakan pemerintah menerapkan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) disikpai serius Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja. Berbagai persiapan sudah dilakukan oleh lembaga ini melibatkan stakeholders.
Dengan persiapan itu, mulai semester satu September 2017 ini, semua program studi (Prodi) di lingkungan Pascasarjana Undiksha menerapkan Kurikulum Berbasis KKNI. Kurikulum terbaru ini menitikberatkan penyerapan kebutuhan steak holders kemudian dikaji dan dijadikan mata kuliah, sehingga lulusan nantinya sesuai dengan kebutuhan dan keilmuannya menjadi linier.
Demikian diungkapkan Direktur Pascasarjana Undiksha Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd., saat menjadi narasumber dalam Workshop Kurikulum Berbasis KKNI di gedung Pascasarjana Jumat (29/7). Workshop diikuti oleh para kepala sekolah, guru MGMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahaga (Disdikpora) Buleleng, dan pengelola perguruan tinggi (PT) di Bali.
Lebih jauh Prof. Suastra mengatakan, sejalan kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan para stakeholders di lapangan sekarang menuntut adanya kesesuaian antara lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, pemerintah pusat melalui kebijakan Kurikulum KKNI ini telah menentukan adanya standarisasi atau level dalam hal jenjang karier lulusan, baik strata satu (S-1), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3).
Khusus untuk program S-2 itu masuk pada level delapan dan S-3 levelnya sembilan. Atas kebijakan ini, sejauh ini pihaknya sudah melakukan persiapan dan salah satunya adalah menggelar workshop untuk menyatukan persepsi antara Pascasarjana Undiksha dengan stakeholders itu sendiri. “Workshop ini sebagai persiapan sebelum nanti awal semester satu September 2017 ini kita, khususnya program pascasarjana, akan menggunakan Kurikulum Berbasis KKNI karena ini sudah kewajiban dan memang menjadi kebutuhan oleh stakeholders,” katanya.
Menurut Prof. Suastra, kurikulum berbasis KKNI ini dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Dia mencontohkan, jika kurikulum berbasis kompetensi, lembaga mencetak lulusan berdasarkan mata kuliah yang sudah ada dan cenderung bersifat umum. Sementara kurikulum berbasis KKNI justru stakeholders yang mengajukan kebutuhan dan kemudian ini dikaji hingga dikeluarkan sebagai bahan ajar atau mata kuliah.
Dengan skema ini, tidak saja stakeholders mendapat kebutuhan pengajar yang sesuai kebutuhan dan kesesuaian program studinya, tetapi kualifikasi lulusannya sesuai dengan spesifikasi mata pelajaran dan tidak lagi bersifat mata pelajaran umum. “Capaian pendidikannya memang akan sesuai kebutuhan stakeholders, dan di samping itu mata pelajarannya menjadi linier kualifikasi lulusan karena memang sudah ada konsentrasi yang kita buka di program Pasca Sarjana Undiksha,” jelasnya.
Hingga tahun ini program Pasca Sarjana Undiksha mengelola sejumlah program studi (prodi) untuk jenjang S-2 dan S-3. Selain itu, lembaga ini mulai melakukan konsentrasi-konsentrasi terhadap beberapa prodi yang dulunya bersifat umum. (Mudiarta/balipost)