Kepmendiknas No.232/U/2000 pasal 1 butir 7 s.d 11 memuat ketentuan pengelompokan struktur mata kuliah seperti berikut.

  1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
  2. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan MKK).
  3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB).
  4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB).
  5. Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).

Bab IV Pasal 7 Ayat (1) dari Kepmendiknas No.232/U/2000 memberikan kesempatan pada Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan program studi atas dasar kurikulum inti dan kurikulum institusional.

Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi pasal 2 memberikan penegasan terhadap kompetensi yang harus disasar oleh kurikulum pendidikan tinggi sebagai berikut.

Ayat (1), kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas:

  1. kompetensi utama
  2. kompetensi pendukung
  3. kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama

Ayat (2), elemen-elemen kompetensi terdiri atas:

  1. landasan kepribadian,
  2. landasan ilmu dan keterampilan,
  3. kemampuan berkarya,
  4. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai,
  5. pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian berkarya.

Pasal 3 ayat (1):
Kurikulum inti merupakan penciri utama dari kompetensi utama

Pasal 3 ayat (3) :
Kompetensi pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi.

Pasal 4 ayat (2):
Ciri khas kompetensi utama lulusan sebagai pembeda antara program studi yang satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus ditinjau dari gatra:

  1. nilai penting dalam membentuk kehidupan yang berkebudayaan;
  2. keterkaitan komplementer-sinergis di antara berbagai kompetensi utarria lainnya.

Pasal 5:
Perbandingan beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di dalam kurikulum berkisar antara 40 – 80% kompetensi utama, 20 – 40% kompetensi pendukung, dan 0 – 30% kompetensi lain.

Pasal 6 ayat (1):
Penyusunan kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program pascasarjana, dan program diploma berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan ketentuan yang diatur dalam keputusan ini.

Pasal 6 Ayat (2):
Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.