1. Arah Pendidikan Program Magister

Sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 Bab II pasal 3 Ayat (3), program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut.

  1. Mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai keterampilan penerapannya.
  2. Mempunyai kemampuan memecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah.
  3. Mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan (comprehensiveness) tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi serupa.

2. Beban dan Masa Studi Program Magister

Kepmendiknas No. 232/U/2000 Bab III Pasal 5 Ayat (2) menyatakan bahwa beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana, atau yang sederajat.

Program Pascasarjana Undiksha menetapkan beban belajar maksimal sebanyak 46 SKS. Beban belajar tersebut dapat ditempuh dalam kurun waktu 4 semester dan selama-lamanya 10 semester setelah program sarjana atau yang sederajat.

3. Bobot Mata Kuliah Program Magister

Bobot mata kuliah program magister minimal 2 sks dan maksimal 3 sks. Mata kuliah yang dipandang relevan untuk membentuk kompetensi lulusan sebagaimana tertuang dalam SKL diatur oleh tiap program studi. Mata kuliah yang bersifat pendalaman (seperti bahasa Inggris dan seminar proposal tesis) dihargai 0 (nol) sks. Bobot penyelesaian/penulisan tugas akhir yang disebut tesis setara 8 satuan kredit semester (8 sks).

4. Predikat Kelulusan Program Magister

Mengacu pada Kepmendiknas No. 232/U/2000 pasal 15 Ayat (3) predikat kelulusan Program Magister ditentukan sebagai berikut.

  1. IPK 2,75 – 3,40 : memuaskan
  2. IPK 3,41 – 3,70 : sangat memuaskan
  3. IPK 3,71 – 4,00 : dengan pujian (cum laude)

Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu tidak melebihi n + 0,5 tahun ( n = masa studi minimum program magister).

5. Gelar Program Magister

Mengacu pada Kepmendikbud No. 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.