Kepada semua mahasiswa Pascasarjana (S2/S3) Universitas Pendidikan Ganesha diumumkan sebagai berikut :
- Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 1 s.d 12 Agustus 2022
- Pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2022/2023 dilaksanakan dari 1 s.d 12 Agustus 2022, sesuai tarif yang telah ditetapkan.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank BRI kantor cabang terdekat, ATM, mobile banking, atau internet banking dengan menggunakan kode BRIVA (format kode BRIVA : 72376+NIM).
- Mahasiswa yang terlambat membayar BKT akan dilayani tanggal 16 dan 18 Agustus 2022di Bank BRI cabang Singaraja serta dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar BKT serta denda sesuai dengan Tarif Denda BKT pada masing-masing program studi.
- Mahasiswa yang tidak membayar BKT sampai tanggal 18 Agustus 2022 dinyatakan non aktif.
- Mahasiswa dapat mewakilkan membayar BKT, namun yang mewakili agar membawa KTM yang diwakilinya.
- Pembayaran BKT sebaiknya dilakukan di awal masa Heregistrasi untuk menghindari kendala teknis pada masa pengisian KRS.
- Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran BKT selanjutnya melaksanakan penyusunan KRS secara online pada SIAk Undiksha melalui laman https://sso.undiksha.ac.id/ (bagi mahasiswa angkatan tahun 2019 s.d 2021) atau https://si.undiksha.ac.id (bagi mahasiswa Angkatan tahun 2018 ke bawah) dan wajib berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tanggal 1 s.d 12 Agustus 2022
- Penyusunan KRS dapat dilaksanakan paling cepat 2 (dua) jam setelah pembayaran BKT.
- Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 secara efektif dimulai tanggal 5 September s/d 30 Desember 2022
- Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website https://pasca.undiksha.ac.id
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih.
Lampiran :