Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha, maka nama Pascasarjana berubah menjadi Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :