Singaraja- Pertemuan Perkumpulan Pimpinan Pascasarjana (PERPIMPAS) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Nasional Indonesia (LPTKNI), Kamis (21/10/2021) dengan Undiksha sebagai tuan rumah tidak hanya untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar maupun kolaborasi yang dapat dilakukan dalam rangka memerdekakan Pascasarjana. Tetapi juga dilahirkan rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Rekomendasi tersebut sebanyak sepuluh butir, yang sebagian besar mengarah pada upaya pengembangan dan peningkatan kualitas pascasarjana.
Rekomendasi ini lahir melalui diskusi dari para pimpinan. Rekomendasi pertama, kementerian agar menyusun regulasi tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Pascasarjana. Regulasi tersebut dipandang sangat penting agar pelaksanaan program benar-benar terarah dan selaras. Kedua, Memfasilitasi kemudahan pembukaan prodi baru dengan nama yang tidak ada di nomenklatur (perkembangan keilmuan baru). Ketiga, Mengakomodasi konsentrasi prodi dalam Permenristekdikti No. Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Keempat, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi Pascasarjana dalam implementasi transformative learning untuk menghasilkan produk iptek berbasis riset dengan meningkatkan kualitas laboratorium, sarana dan prasarana penelitian, teknologi informasi dan komunikasi, serta budaya technopreneurship lulusan Program Pascasarjana.
Kelima, Pemerintah memfasilitasi pendidikan vokasi pada jenjang Program Magister dan Doktor dengan memfasilitasi pembukaan Program Studi baru dan menyediakan sarana serta prasarana yang berbasis pada kebutuhan Dunia Usaha dan Industri (DUDI) yang diselenggarakan dengan dual system sesuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0. Keenam, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi Pascasarjana LPTK untuk menyelenggarakan Program Doktor melalui jalur riset. Ketujuh, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi Standarisasi Lulusan Program Pascasarjana LPTK dengan menyelenggarakan Program Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi secara terpadu berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Delapan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi Pascasarjana LPTK membangun budaya mutu dalam penyelenggaraan program dengan menerapkan sistem penjaminan mutu berbasis kriteria Quality Assurance untuk memperoleh International Recognition. Sembilan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi sinergitas Pascasarjana LPTK membangun standar bersama tentang tata kelola dan sistem akademik berbasis standar nasional dan internasional. Dan sepuluh, Pemerintah memfasilitasi Pascasarjana LPTK dalam membangun kerjasama dengan pihak luar negeri terkait penyediaan beasiswa bagi mahasiswa asing, joint research, double degree and twin program untuk memperoleh International Recognition dan pemenuhan kriteria Quality Assurance tingkat internasional.
Rekomendasi tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri. PERPIMPAS LPTKNI mengharapkan sepuluh butir yang dinilai penting untuk pengembangan Pascasarjana itu dapat diakomodasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, acara pertemuan ini dibuka Dirjen Dikti dan Ristek Kemendikbudristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. Pada kesempatan tersebut, Ia sekaligus memberikan arahan mengenai kebijakan MBKM. Perguruan tinggi, termasuk Pascasarjana di dalamnya dapat memberikan perhatian serius untuk bersama-sama mengimplementasikannya. Program tersebut sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan optimalisasi potensi mahasiswa. Melalui pengalaman yang didapatkan diharapkan dapat pula mewujudkan mahasiswa yang siap dengan dunia kerja. “Melalui ini, mahasiswa tidak hanya menguasai ilmu atau teori, tapi bisa dan siap menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam dunia yang nyata,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya perguruan tinggi, khususnya Pascasarjana harus memastikan pendidikan mahasiswa dengan mengembangkan potensi yang dimiliki. “Dalam program LPTK, guru adalah kunci dari pendidikan bangsa. Jadi harus memastikan guru-guru yang dihasilkan LPTK adalah yang betul-betul menjadi tulang punggung lahirnya generasi unggul yang potensinya berkembang secara optimal, generasi yang penuh dengan kepercayaan diri dan kompetensi yang kompetitif, inovatif, dan kreatif. Sebagai indikator sangat perlu dikembangkan terkait literasi, numerasi dan pendidikan itu sendiri,” tegasnya. (hms)