Berdasarkan edaran Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor : 817/UN48/TU/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang Informasi Pelaksanaan Heregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Program Pascasarjana Menetapkan Tarip Denda Biaya Kuliah Tunggal Mahasiswa Program Magister dan Program Doktor sebesar Rp 1.200.000,-
Lampiran :