Kepada semua mahasiswa Pascasarjana (S2/S3) Universitas Pendidikan Ganesha di umumkan sebagai berikut.:
- Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 24 Januari – 4 Februari 2022.
- Pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester genap tahun akademik 2021/2022 dilaksanakan dari tanggal 24 Januari – 4 Februari 2022, sesuai tarif terlampir.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank BRI kantor cabang terdekat, ATM, mobile banking, atau internet banking dengan menggunakan kode BRIVA (format kode BRIVA : 72376 + NIM).
- Mahasiswa yang terlambat membayar BKT/UKT akan dilayani tanggal 9 – 10 Februari 2022 hanya di Bank BRI cabang Singaraja serta dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar BKT/UKT beserta denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT pada masing-masing program studi.
- Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran BKT/UKT wajib untuk melaksanakan penyusunan KRS paling cepat 2 (dua) jam setelah pembayaran BKT/UKT. Penyusunan KRS dilakukan secara online pada SIAK Undiksha melalui laman https://siakng.undiksha.ac.id (bagi mahasiswa angkatan tahun 2019 sd 2021) atau https://si.undiksha.ac.id (bagi mahasiswa Angkatan tahun 2016 sd 2018) dan wajib berkonsultasi secara daring dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tanggal 24 Januari – 4 Februari 2022.
- Mahasiswa yang tidak membayar BKT/UKT sampai tanggal 10 Februari 2022 dinyatakan non aktif.
- Mahasiswa dapat mewakilkan membayar BKT/UKT, namun yang mewakili agar membawa KTM yang diwakilinya.
- Pembayaran BKT/UKT sebaiknya dilakukan di awal masa heregistrasi untuk menghindari kekroditan/kepadatan.
- Kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 secara efektif dimulai tanggal 7 Februari – 17 Juni 2022.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih.
Lampiran :
- Tarif Biaya Kuliah Tunggal (BKT) : Unduh Disini
- Informasi Pelaksanaan Heregistrasi Semester Genap T.A. 2021/2022 : Unduh Disini
- Informasi Perubahan Kode BRIVA : Unduh Disini