Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., membuka acara Workshop Penyusunan Pedoman Revitalisasi Kurikulum Program Studi pada Program Pascasarjana Undiksha, di Hotel Aneka, Lovina, Senin (9/10/2023).
Disampaikan, lahirnya kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari 26 episode Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan keotonomian lebih kepada perguruan tinggi dalam hal ini prodi sebagai pemegang otoritas akademik . Hal tersebut dapat terjadi jika para Koordinator program studi beserta jajaran mampu mengatur kurikulumnya agar tidak membelenggu para mahasiswa. Jika selama ini di program pascasarjana pembelajaran di luar kelas belum menadapatkan pengakuan, belum terhitung, maka dengan Permen 53 ini itu bisa dihitung.
Ditambahkan, kurikulum tidak lagi berstandar kesatuan yang bersifat administrative akademik, tetapi bagaimana kurikulum itu smampu memberikan keleluasaan pada mahasiswa agar tidak terjebak pada administrasi yang dikembangkan oleh dosen maupun sistem administrasi.
Pada kesempatan ini juga Rektor Prof. Lasmawan memberikan apresiasi kepada Program Pascasarjana Undiksha yang sudah menyelenggarkan kegiatan ini. Diharapkan kurikulum pascasarjana ini betul-betul mampu berwujud sesuatu yang memberikan ruang gerak keleluasaan pada mahasiswa agar mereka dapat memiliki komitmen yang diharapkan oleh Masyarakat.
Dihadiri Koorprodi dan sekprodi dilingkungan Program Pascasarjana Undiksha, Senin (9/10/2023) di Hotel Aneka Lovina Singaraja