Page 175 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 175
4) Mengembangkan program penelitian dalam bidang pendidikan dengan
menerapkan metodologi penelitian baik kuantitatif maupun kualitatif.
5) Mengembangkan dan mengimplementasikan pelayanan profesi Ilmu
Pendidikan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
01.4. Sasaran:
1) Terdapat kurikulum yang mampu menghasilkan kompetensi bidang ilmu
pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan
praktis maupun teoretis.
2) Tersedia ruang kuliah dan fasilitas kuliah yang memadai.
3) Tersedia pengajar profesional yang berdedikasi dan berintegritas agar
mampu membina mahasiswa dan mengembangkan kompetensinya di
bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4) Terselenggara Program Studi S3 Ilmu Pendidikan melalui perkuliahan formal
dan penulisan disertasi.
5) Setiap mahasiswa menghasilkan karya ilmiah yang disajikan dalam seminar
internasional dan satu artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah
internasional bereputasi.
01.5. Profil:
Profil lulusan program studi S3 Ilmu Pendidikan adalah memiliki kompetensi
sebagai peneliti di bidang pendidikan, memiliki kemampuan profesional di
bidang pendidikan, dan memiliki kemampuan personal yang mumpuni
berlandaskan konsep Tri Hita Karana
1. Memiliki Kompetensi sebagai Peneliti
Sebagai peneliti (dalam hal ini pengembang), lulusan menguasai paradigma
keilmuan, hakikat pengetahuan ilmiah, sarana berpikir, serta nilai-nilai yang
terkait dengan kegiatan keilmuan. Penguasaan paradigma keilmuan
diarahkan kepada pengalaman tentang prosedur keilmuan dalam
memproses pengetahun ilmiah melalui kegiatan penelitian. Penguasaan
tentang hakikat pegetahuan ilmiah diarahkan kepada pemahaman tentang
teori keilmuan sebagai acuan dalam pemecahan masalah. Penguasaan
tentang sarana berpikir diarahkan kepada pemahaman tentang bakat, logika
matematika, statistika dan metodologi penelitian dalam kegiatan keilmuan.
Penguasaan tentang nilai – nilai yang terkait dengan kegiatan keilmuan
diharapkan dapat menjadi landasan moral bagi pengembangan kode etik
profesi dan kepribadian yang seutuhnya untuk bersikap dan bertingkah laku
secara profesional.
2. Memiliki Kompetensi sebagai Pendidik
Sebagai pendidik, lulusan harus memiliki kompetensi dalam penguasaan
teori, strategi, metode dan teknik pendidikan serta pemahaman terhadap
peserta didik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses
pembelajaran. Penguasaan butir tersebut mencakup penerapannya dalam
memberikan layanan profesi sebagai pendidik dan penjabarannya dalam
mengembangkan substansi materi dalam kegiatan penelitian. Khusus untuk
Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha 171