Page 5 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 5
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Jl. Udayana No 11 Singaraja Bali,
Telp. (0362) 32558 Fax. (0362) 25375
Laman: http://pasca.undiksha.c.id.
PERATURAN
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
NOMOR /UN48/PP/2021
TENTANG
PEDOMAN PENDIDIKAN
PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan informasi yang tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam menyelenggarakan pendidikan di
Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha perlu dibuat
pedoman pendidikan Pascasarjana Universitas Pendidikan
Ganesha Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang pedoman
Pendidikan Universita Pendidikan Ganesha Tahun 2021.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasiona ;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI
Bidang Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Organisai
dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Statuta
Universitas Pendidikan Ganesha;