Page 6 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 6
9. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi;
10. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi
Program Studi Dan Perguruan Tinggi;
11. Keputusan Rektor Undiksha Nomor 1887/UN48/KP/2019
tentang Pengangkatan Direktur Pascasarjana Undiksha 2019-
2023.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN
PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN 2021
Pasal 1
Pedoman Pendidikan Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha
Tahun 2020 merupakan dokumen akademik yang berfungsi sebagai
pegangan dan acuan bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan
dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan
Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha.
Pasal 2
Pedoman Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk
buku sebagai lampiran yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.
Pasal 3
Pedoman Pendidikan Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia
berlaku untuk 1 (satu) Tahun Akademik, yaitu Tahun Akademik
2020/2021 dan jika dipandang perlu dapat direvisi sesuai dengan
tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya, serta peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Rektor ini mulai berlaku, semua peraturan
berkaitan penyelenggaraan pendidikan di Pascasarjana Undiksha
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Rektor ini.
Pasal 5
Peraturan ini berlaku untuk mahasiswa program magister dan
doktor Pascasarjana Undiksha
Pasal 6
Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada semester ganjil Tahun
Akademik 2021/2022.
Ditetapkan di Singaraja
pada tanggal 1 Agustus 2021
Rektor,
Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd
NIP 195910101986031003