Page 75 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 75
untuk menggambarkan apa yang kadang-kadang disebut sebagai
“pencurian karya sastra” sekitar tahun 1600-an (Weber-Wulff, 2014).
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Permendiknas No. 17 tahun 2010
mendefinisikan plagiat sebagai: perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja
dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu
karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya
ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan
sumber secara tepat dan memadai (hlm.2).
Di berbagai universitas di belahan bumi ini, isu plagiarisme mulai
mendapatkan perhatian yang serius. Istilah plagiarisme kerap dimaknai
sebagai academic cheating atau kecurangan akademik, dengan berbagai
asosiasi makna seperti kebohongan, pencurian, ketidakjujuran, dan
penipuan (Sutherland-Smith, 2008).
Pada mulanya, plagiarisme memang tidak dianggap sebagai masalah
serius pada masa lalu. Mengambil ide hasil pemikiran orang lain dan
menuliskannya kembali dalam tulisan baru menjadi hal yang didorong
sebagai bentuk realisasi konsep mimesis (imitasi) oleh para penulis
terdahulu. Pandangan yang mengemuka saat itu adalah bahwa pengetahuan
atau pemikiran mengenai kondisi manusia harus dibagikan oleh semua
orang, bukan untuk mereka miliki sendiri (Williams, 2008). Namun, dalam
konteks dunia akademik sekarang ini tindakan tersebut perlu dihindari
karena dapat membawa masalah serius bagi para pelakunya.
C. Bentuk-bentuk Tindakan Plagiat
Tindakan yang dapat masuk ke dalam jenis plagiat cukup beragam dan
luas. Jenis-jenis tindakan tersebut menurut Weber-Wulff (2014) meliputi
tindakan-tindakan atau hal-hal berikut iniantara lain:
1) Copy&paste. Tindakan ini adalah yang paling populer dan sering
dilakukan. Plagiator mengambil sebagian porsi teks yang biasanya dari
sumber daring (online) kemudian dengan dua double keystrokes (CTRL
+ C dan CTRL + V) salinan dokumen kemudian diambil dan disisipkan
ke dalam tulisan yang dibuat. Dari penggabungan dokumen ini
sebenarnya dosen sering kali dapat melihat kejomplangan ide dan gaya
penulisan. Di bagian tertentu tulisan terlihat sangat baik sementara di
bagian lainnyatidak.
2) Penerjemahan. Penerjemahan tanpa mengutip atau merujuk secara tepat
juga sering dilakukan. Plagiator biasanya memilih bagian teks dari
bahasa sumber yang akan diterjemahkan kemudian secara manual atau
melalui perangkat lunak penerjemah melakukan penerjemahan ke dalam
draf kasar. Tak jarang karena menggunakan perangkat lunak yang tidak
peka terhadap konteks kalimat, misalnya, hasil terjemahan pun
64 Pedoman Penulisan Tesis 2021