Page 75 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 75

untuk  menggambarkan  apa  yang  kadang-kadang  disebut  sebagai
                  “pencurian karya sastra” sekitar tahun 1600-an (Weber-Wulff, 2014).
                       Pemerintah Indonesia sendiri melalui Permendiknas No. 17 tahun 2010
                  mendefinisikan plagiat sebagai: perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja
                  dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu
                  karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya
                  ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan
                  sumber secara tepat dan memadai (hlm.2).
                       Di  berbagai  universitas  di  belahan  bumi  ini,  isu  plagiarisme  mulai
                  mendapatkan  perhatian  yang  serius.  Istilah  plagiarisme  kerap  dimaknai
                  sebagai  academic  cheating  atau  kecurangan  akademik,  dengan  berbagai
                  asosiasi  makna  seperti  kebohongan,  pencurian,  ketidakjujuran,  dan
                  penipuan (Sutherland-Smith, 2008).
                       Pada  mulanya,  plagiarisme  memang  tidak  dianggap  sebagai  masalah
                  serius  pada  masa  lalu.  Mengambil  ide  hasil  pemikiran  orang  lain  dan
                  menuliskannya  kembali  dalam  tulisan  baru  menjadi  hal  yang  didorong
                  sebagai  bentuk  realisasi  konsep  mimesis  (imitasi)  oleh  para  penulis
                  terdahulu. Pandangan yang mengemuka saat itu adalah bahwa pengetahuan
                  atau  pemikiran  mengenai  kondisi  manusia  harus  dibagikan  oleh  semua
                  orang, bukan untuk mereka miliki sendiri (Williams, 2008). Namun, dalam
                  konteks  dunia  akademik  sekarang  ini  tindakan  tersebut  perlu  dihindari
                  karena dapat membawa masalah serius bagi para pelakunya.

                  C.  Bentuk-bentuk Tindakan Plagiat
                       Tindakan yang dapat masuk ke dalam jenis plagiat cukup beragam dan
                  luas.  Jenis-jenis  tindakan  tersebut  menurut  Weber-Wulff  (2014)  meliputi
                  tindakan-tindakan atau hal-hal berikut iniantara lain:
                  1)  Copy&paste.  Tindakan  ini  adalah  yang  paling  populer  dan  sering
                      dilakukan. Plagiator mengambil sebagian porsi teks yang biasanya dari
                      sumber daring (online) kemudian dengan dua double keystrokes (CTRL
                      + C dan CTRL + V) salinan dokumen kemudian diambil dan disisipkan
                      ke  dalam  tulisan  yang  dibuat.  Dari  penggabungan  dokumen  ini
                      sebenarnya dosen sering kali dapat melihat kejomplangan ide dan gaya
                      penulisan. Di bagian  tertentu  tulisan  terlihat  sangat  baik  sementara di
                      bagian lainnyatidak.
                  2)  Penerjemahan. Penerjemahan tanpa mengutip atau merujuk secara tepat
                      juga  sering  dilakukan.  Plagiator  biasanya  memilih  bagian  teks  dari
                      bahasa sumber yang akan diterjemahkan kemudian secara manual atau
                      melalui perangkat lunak penerjemah melakukan penerjemahan ke dalam
                      draf kasar. Tak jarang karena  menggunakan perangkat lunak yang tidak
                      peka  terhadap  konteks  kalimat,  misalnya,  hasil  terjemahan  pun



                   64                                       Pedoman Penulisan Tesis 2021
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80