Page 77 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 77

daritindakannya.

                  D.  Sanksi bagi Tindakan Plagiat
                       Apabila  memang  terbukti  secara  jelas  dan  sah  seseorang  melakukan
                  plagiarisme  dalam  karya  ilmiahnya,  pihak  Universitas  akan  melakukan
                  tindakan  tegas  dengan  merujuk  pada  aturan  yang  berlaku,  yakni
                  Permendiknas  No.  17  Tahun  2010  tentang  Pencegahan  dan
                  Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam aturan tersebut, pada
                  Pasal  12  Ayat  1  dan  2  dinyatakan  secara  eksplisit  mengenai  sanksi
                  tindakan  plagiat  baik  untuk  mahasiswa,  dosen,  peneliti,  maupun  tenaga
                  kependidikan.
                       Menurut Pasal 12 Ayat 1 disebutkan bahwa mahasiswa yang terbukti
                  melakukan tindakan plagiat dapat diberikan sanksi berupa:
                  1)  teguran;
                  2)  peringatantertulis;
                  3)  penundaan pemberian sebagian hakmahasiswa;
                  4)  pembatalan  nilai  satu  atau  beberapa  mata  kuliah  yang  diperoleh
                      mahasiswa;
                  5)  pemberhentian dengan hormat dari status sebagaimahasiswa;
                  6)  pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagaimahasiswa;
                  7)  pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus darisuatuprogram.
                       Sementara  itu,  sanksi  bagidosen/peneliti/tenagakependidikan  yang
                  terbukti melakukan tindakan plagiat menurut Pasal 12 Ayat2 dapat berupa:
                  1)  teguran;
                  2)  peringatantertulis;
                  3)  penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenagakependidikan;
                  4)  penurunan pangkat dan jabatanakademik/fungsional;
                  5)  pencabutan  hak  untuk  diusulkan  sebagai  guru  besar/profesor/ahli
                      peneliti utama bagi yang memenuhisyarat;
                  6)  pemberhentian  dengan  hormat  dari  status  sebagai  dosen/peneliti/
                      tenagakependidikan;
                  7)  pemberhentian  tidak dengan hormat  dari status  sebagai dosen/peneliti/
                      tenagakependidikan;
                  8)  pembatalan  ijazah  yang  diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang
                      bersangkutan.

                       Pada  Pasal  12  Ayat  3  peraturan  yang  sama  disebutkan  juga  bahwa:
                  Apabila  dosen/peneliti/tenaga  kependidikan  sebagaimana  dimaksud  pada
                  ayat  (2)  huruf  f,  huruf  g,  dan  huruf  h  menyandang  sebutan  guru
                  besar/profesor/ahli       peneliti    utama,       maka      dosen/peneliti/tenaga
                  kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari



                   66                                       Pedoman Penulisan Tesis 2021
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82