A. Persyaratan Pendaftaran
Setiap calon mahasiswa Pascasarjana Undiksha harus memenuhi persyaratan akademik dan persyaratan administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(1) Persyaratan Akademik
a. Calon mahasiswa Program Magister
-
- Lulusan Program Sarjana Kependidikan atau Non-kependidikan; yang sama atau linear;
- Lulusan Program Sarjana yang tidak linear, dengan, persetujuan dari Koordinator Program Studi Pascasarjana, dan memenuhi persyaratan yang diatur tersendiri oleh Direktur Pascasarjana dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program Studi.
- Indek Prestasi Kumulatif (IPK) Sarjana/Sarjana Terapan minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
- Lulus seleksi yang meliputi tes potensi akademik (TPA), Tes Bidang Studi, atau dengan penilaian portofolio.
- Memiliki skor TOEFL minimal 475, kecuali bagi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris mempunya skor 500. Apabila calon mahasiswa belum memiliki skor seperti yang disaratkan, padahal mereka memiliki potensi akademik yang sangat baik, maka yang bersangkutan tetap diterima, dengan syarat pada saat ujian tesis memiliki skor 475, kecuali bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris mempunya skor 500.
b. Calon mahasiswa Program Doktor
-
- Lulusan Program Magister Program Studi Kependidikan atau Nonkependidikan yang sama atau sebidang dengan Program Doktor yang akan ditempuh;
- Lulusan Program Magister yang tidak linear, tetapi sudah mendapat persetujuan dari Koordinator Program Studi, serta memenuhi persyaratan yang diatur tersendiri oleh Direktur Pascasarjana dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program Studi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Magister minimal 3,00 (tiga koma nol);
- Lulus seleksi yang meliputi tes potensi akademik (TPA), tes bidang bidang studi, penulisan karya ilmiah, atau dengan penilaian portofolio.
- Memiliki skor TOEFL minimal 500. Apabila calon mahasiswa belum memiliki skor TOEFL 500, padahal mereka memiliki potensi akademik yang sangat baik, maka yang bersangkutan tetap diterima, dengan syarat pada saat ujian tertutup mempunyai skor TOEFL minimal 500.
(2) Persyaratan Administrasi
Calon mahasiswa Program Magister dan Program Doktor menyampaikan secara daring atau luring :
a. fotokopi ijazah dan transkrip Sarjana dan/atau Magister yang dilegalisasi;
b. fotokopi daftar karya tulis ilmiah yang dihasilkannya selama 5 tahun terakhir (untuk program Doktor);
c. daftar riwayat hidup; dan
d. rekomendasi dari dua orang yang berkompeten (atasan atau dosen/pembimbing pada pendidikan sebelumnya).
e. Skor TOEFL
f. formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap;
g. surat izin atasan yang-berwenang bagi yang telah bekerja.
h. Khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazahnya telah disetarakan oleh kemendikbudristek atau pejabat lainnya yang berwenang.
B. Mahasiswa Pindahan
(1) Kepindahan mahasiwa dari dalam dan dari luar Undiksha dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. memenuhi persyaratan yang secara khusus diatur oleh Direktur Pascasarjana Undiksha;
b. tersedia tempat, sarana, dan prasarana pendidikan di program studi yang dituju;
c. alih kredit yang memungkinkan penyelesaian studi; dan
d. mahasiswa tersebut lulus seleksi akademik yang diadakan oleh Pascasarjana Undiksha, khususnya terkait dengan program studi yang dituju.
(2) Penentuan penerimaan mahasiswa pindahan dari dalam lingkungan Pascasarjana Undiksha atau dari luar Undiksha dilakukan oleh Direktur atas pertimbangan Koordinator Program Studi yang dituju.
C. Proses Kepindahan Antar Prodi di dalam Lingkungan Pascasarjana Undiksha
(1) Mahasiswa pindahan antar prodi dalam lingkungan Pascasarjana Undiksha diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dengan alasan kepindahan yang kuat.
(2) Surat permohonan pindah ditujukan kepada Direktur Pascasarjana dengan tembusan Koordinator Program Studi yang dituju disertai lampiran sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester dan keterangan IPK yang disahkan oleh Wakil Direktur 1 Pascasarjana atau Kepala Biro AKPK;
b. surat persetujuan pindah program studi dari atasan langsung bagi yang bekerja atau sponsor bagi yang dibiayai sponsor.
(3) Mahasiswa pindahan yang telah mendapat persetujuan diterima dibuatkan Surat Keterangan Persetujuan Pindah (SKPP) oleh Direktur Pascasarjana, dan diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada Koordinator Program Studi.
D. Proses Kepindahan Mahasiswa dari Luar Pascasarjana Undiksha
(1) Mahasiswa pindahan dari luar Pascasarjana Undiksha diwajibkan, mengajukan permohonan tertulis dengan alasan kepindahan yang kuat.
(2) Surat permohonan pindah mahasiswa dari luar Pascasarjana Undiksha ditujukan kepada Rektor Undiksha ditembuskan kepada Direktur Pascasarjana Undiksha dan Koordinator Program Studi yang dituju disertai lampiran sebagai berikut:
a. kartu hasil studi per semester dan IPK yang disahkan oleh perguruan tinggi asal;
b. surat keterangan izin sementara pindah dari perguruan tinggi asal;
c. surat rekomendasi dari Direktur Pascasarjana asal, yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah mahasiswa berkelakuan baik, dan tidak pernah melanggar tata tertib;
d. surat keputusan pindah dari orangtua/suami/istri bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan kepindahan karena tempat kerja orangtua/suami/istri oleh unit kerjanya dipindahkan;
e. surat izin belajar dari atasan berwenang bagi mahasiswa yang sudah bekerja; dan
f. surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak studinya, yang disebabkan tidak memenuhi ketentuan akademik dari perguruan tinggi asalnya (drop out).
(3) Batas waktu akhir pengajuan permohonan adalah dua minggu menjelang masa registrasi administrasi sesuai ketentuan Kalender Akademik.
(4) Permohonan pindah tidak dapat dipertimbangkan apabila pengajuannya melampaui batas waktu seperti tersebut pada, point (3).
(5) Mahasiswa pindahan yang telah mendapat persetujuan diterima, dibuatkan Surat Keterangan Tanda Diterima (SKTD) oleh Direktur Pascasarjana dan diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Rektor Undiksha;
b. Rektor perguruan tinggi asal; dan
c. Koordinator Program Studi yang dituju.
(6) Mahasiswa pindahan dari luar Undiksha pada saat registrasi dikenakan biaya pendidikan Pascasarjana Undiksha sesuai dengan SK Rektor.
E. Mahasiswa Asing
(1) Mahasiswa asing adalah mahasiswa bukan warga negara Indonesia yang mengikuti program studi di Pascasarjana Undiksha.
(2) Penerimaan mahasiswa asing dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha.
(3) Mahasiswa asing yang mengambil Program Pendidikan Akademik dikenakan peraturan sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa reguler dan peraturan lain yang relevan.
(4) Mahasiswa asing yang mengambil Program Khusus diberlakukan peraturan tersendiri.