Page 41 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 41
BAGIAN V
ETIKA PENELITIAN ILMIAH
5.1 Etika Umum Penelitian
Seorang peneliti dalam melakukan penelitian untuk menyusun karya
tulis ilmiah termasuk disertasi selayaknya memiliki kesadaran yang tinggi
terhadap beberapa hal di bawah ini.
1) Status dan peran sebagai ilmuwan di masyarakat. Kesadaran tersebut
menuntut pertanggungjawaban peneliti kepada masyarakat luas yang
akan menggunakan hasil penelitiannya.
2) Norma-norma ilmiah yang harus dipatuhi. Kesadaran tersebut menuntut
pertanggungjawaban peneliti baik kepada dirinya sendiri, masyarakat
peneliti, maupun masyarakat luas yang akan membaca laporan
penelitiannya.
3) Etika penelitian yang memberikan pedoman tentang nilai-nilai moral
yang harus dipatuhi oleh seorang peneliti sehingga menyadari apa yang
sah dan apa yang tidak sah atau dilarang untuk dilakukan selama
penelitian. Beberapa pelanggaran terhadap etika penelitian antara lain:
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data
dan/atau informasi dari suatu sumber baik secara utuh maupun acak
tanpa menyebutkan sumber;
b. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa
menyebutkan sumber;
c. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber
kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan atau teori
tanpa menyebutkan sumber;
d. berbohong dalam penerapan metode penelitian, seperti penentuan
sampel, penentuan randomisasi subjek, pengujian instrumen dan
sebagainya;
e. berbohong dalam pengumpulan data dengan menggunakan data fiktif
yang dibuat sendiri tanpa terjun ke lapangan;
f. memalsukan temuan penelitian dengan mengubah data hasil
penelitian yang sesungguhnya ditemukan di lapangan; dan
g. mengklaim penelitian orang lain menjadi penelitian sendiri.
5.2 Etika Peneliti Terkait Responden
Selain tidak melanggar beberapa etika penelitian di atas, khusus
kepada responden yang menjadi objek/subjek penelitian, peneliti juga
selayaknya memperhatikan beberapa hal antara lain:
a. responden yang dijadikan objek/subjek penelitian harus memberi
persetujuan;
Pedoman Penulisam Disertasi 2021 | 31