Page 102 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 102
bimbingan dan konseling dan memposisikannya ke dalam suatu peta
penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau
multidisiplin.
e. Mampu membuat keputusan dalam konteks penyelesaian masalah dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang bimbingan
dan konseling yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora
berdasarkan kajian ilmiah atau eksperimental terhadap informasi dan
data;
f. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja
dengan kolega, sejawat di dalam lembaga, masyarakat, dan komunitas
penelitian yang lebih luas;
g. Mampu meningkatkan kapasitas belajar secara mandiri;
h. Mampu mempertanggungjawabkan hasil penelitiannya dengan cara
mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi
4) CPL Keterampilan Khsusus:
a. Mengembangkan instrumen untuk keperluan asesmen dalam bimbingan
dan konseling.
b. Mengembangkan strategi dan media layanan bimbingan dan konseling
c. Mengembangkan disain, melaksanakan, dan mengevaluasi
pembelajaran pada program S1 dan profesi Bimbingan dan Konseling;
d. Menyelia pembelajaran, praktikum, magang, dan pelaksanaan program
Bimbingan dan Konseling;
e. Mengembangkan model-model evaluasi dalam bidang bimbingan dan
konseling.
f. Mengembangkan teknik bimbingan kelompok dan klasikal.
g. Mengembangkan teknik konseling individual dan kelompok.
h. Mengembangkan model layanan konsultasi, mediasi dan advokasi.
i. Melaksanakan penelitian pendidikan dalam bidang Bimbingan dan
Konseling yang bersifat analitik.
j. Menyusun dan mempublikasikan karya tulis ilmiah dalam forum
dan/atau jurnal ilmiah.
k. Mengembangkan sistem manajemen bimbingan dan konseling
08.5. Bahan Kajian
1) Pengembangan dan implementasi layanan bimbingan terkait dengan bidang
belajar, sosial, pribadi dan karier pada siswa reguler dan/atau siswa dengan
berkebutuhan khusus.
2) Pengembangan dan implementasi layanan konseling terkait dengan bidang
belajar, sosial, pribadi dan karier pada siswa reguler dan/atau siswa dengan
berkebutuhan khusus.
3) Pengembangan dan Implementasi Layanan Konsultasi dan Konseling
pengembangan sumber daya manusia pada instansi, industri dan
masyarakat.
Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha 98