Page 101 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 101
memiliki nasionalisme tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan
kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
masyarakat dan lingkungan;
g. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara;
h. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang
keahliannya secara mandiri;
j. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan
kewirausahaan;
k. Memiliki kesadaran akan keragaman profesi yang menghendaki
kolaborasi professional dalam pengembangan keilmuan dan profesi
Bimbingan dan Konseling.
2) CPL Pengetahuan:
a. Menguasai ilmu pendidikan, bimbingan dan konseling sebagai
paradigma dalam pengembangan ilmu dan pemecahan masalah bangsa,
masyarakat dan peserta didik;
b. Menguasai berbagai teori, konsep serta hasil penelitian yang relevan
dengan paradigma atau kerangka kerja penelitian dalam bidang
Bimbingan dan Konseling;
c. Menguasai metodologi penelitian dalam bidang Bimbingan dan
Konseling untuk menguatkan teori berbasis evidence dan landasan bagi
praktik Bimbingan dan Konseling.
d. Menguasai pengetahuan dan pendekatan pembelajaran yang mampu
memelihara dan mengembangkan mutu pendidikan pada jenjang S1
dan profesi Bimbingan dan Konseling
3) CPL Keterampilan Umum:
a. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau seni dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi bidang bimbingan dan konseling yang
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; menyusun konsepsi
ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah
dalam bentuk tesis yang abstraknya diunggah dalam laman perguruan
tinggi, serta artikel yang diterbitkan di jurnal ilmiah, proceeding hasil
presentasi, atau diterima di jurnal internasional.
b. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian bimbingan dan
konseling dalam menyelesaikan masalah pendidikan melalui
pengembangan pengetahuan dan keahlian bimbingan dan konseling;
c. Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara
bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik di bidang
bimbingan dan konseling, serta mengkomunikasikannya melalui media
kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
d. Mampu mengidentifikasi obyek penelitian pada bidang pendidikan,
Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha 97