Page 101 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 101

memiliki nasionalisme tanggungjawab pada negara dan bangsa;
                                 e.   Menghargai  keanekaragaman  budaya,  pandangan,  agama,  dan
                                      kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
                                 f.   Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
                                      masyarakat dan lingkungan;
                                 g.   Taat  hukum  dan  disiplin  dalam  kehidupan  bermasyarakat  dan
                                      bernegara;
                                 h.   Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
                                 i.   Menunjukkan  sikap  bertanggungjawab  atas  pekerjaan  di  bidang
                                      keahliannya secara mandiri;
                                 j.   Menginternalisasi    semangat      kemandirian,    kejuangan,     dan
                                      kewirausahaan;
                                 k.   Memiliki kesadaran akan keragaman profesi yang menghendaki
                                      kolaborasi professional dalam pengembangan keilmuan dan profesi
                                      Bimbingan dan Konseling.
                              2)   CPL Pengetahuan:
                                 a.   Menguasai  ilmu  pendidikan,  bimbingan  dan  konseling  sebagai
                                      paradigma dalam pengembangan ilmu dan pemecahan masalah bangsa,
                                      masyarakat dan peserta didik;
                                 b.   Menguasai  berbagai  teori,  konsep  serta  hasil  penelitian  yang  relevan
                                      dengan  paradigma  atau  kerangka  kerja  penelitian  dalam  bidang
                                      Bimbingan dan Konseling;
                                 c.   Menguasai  metodologi  penelitian  dalam  bidang  Bimbingan  dan
                                      Konseling untuk menguatkan teori berbasis evidence dan landasan bagi
                                      praktik Bimbingan dan Konseling.
                                 d.   Menguasai pengetahuan dan pendekatan pembelajaran yang mampu
                                      memelihara dan mengembangkan mutu pendidikan pada jenjang S1
                                      dan profesi Bimbingan dan Konseling
                              3)   CPL Keterampilan Umum:
                                 a.   Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
                                      melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau seni dalam bidang ilmu
                                      pengetahuan  dan  teknologi  bidang  bimbingan  dan  konseling  yang
                                      memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; menyusun konsepsi
                                      ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah
                                      dalam bentuk tesis yang abstraknya diunggah dalam laman perguruan
                                      tinggi,  serta artikel  yang  diterbitkan di  jurnal  ilmiah,  proceeding hasil
                                      presentasi, atau diterima di jurnal internasional.
                                 b.   Mampu  melakukan  validasi  akademik  atau  kajian  bimbingan  dan
                                      konseling  dalam  menyelesaikan  masalah  pendidikan  melalui
                                      pengembangan pengetahuan dan keahlian bimbingan dan konseling;
                                 c.   Mampu  menyusun  ide,  hasil  pemikiran,  dan  argumen  saintifik  secara
                                      bertanggung  jawab  dan  berdasarkan  etika  akademik  di  bidang
                                      bimbingan dan konseling, serta mengkomunikasikannya melalui media
                                      kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
                                 d.   Mampu  mengidentifikasi  obyek  penelitian  pada  bidang  pendidikan,




                       Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha                                                                                         97
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106