Page 13 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 13

Dalam  sistem  pendidikan  Pascasarjana  Undiksha,  tesis  merupakan
                  sebagian dari persyaratan untuk memperoleh gelar Magister. Karya ilmiah
                  berupa  tesis  dapat  dimulai  setelah  mahasiswa  menyelesaikan  tugas-tugas
                  perkuliahan,  dan  lulus  ujian  proposal  penelitian.  Mahasiswa  S2  sebelum
                  melakukan  penelitian,  rencana  penelitiannya  harus  mendapatkan
                  persetujuan dari komisi pembimbing. Bobot akademik tesis adalah 8 sks.

                  1.2 Tujuan
                          Buku  pedoman  ini  disusun  dengan  tujuan:  (1)  menyeragamkan
                  pokok-pokok penulisan tesis dan penulisan artikel ilmiah di Pascasarjana
                  Undiksha, (2) menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam menulis tesis dan
                  artikel ilmiah di Pascasarjana Undiksha, (3) menjadi pedoman bagi komisi
                  pembimbing  dalam  mengarahkan  penulisan  tesis  dan  artikel  ilmiah,  (4)
                  menjadi  pedoman  bagi  penguji  di  luar  komisi  pembimbing  dalam  ujian
                  tesis.
                         Komisi pembimbing mempunyai tanggung jawab akademik terhadap
                  tesis  mahasiswa  bimbingannya,  dalam  hal  kebenaran  ilmiah  dan  format
                  penulisannya.  Tanggung  jawab  akademik  ini  ditandai  oleh  tanda-tangan
                  komisi pembimbing yang dibubuhkan dalam lembar persetujuan tesis. Oleh
                  karena  itu,  mahasiswa  harus  memperoleh  persetujuan  dari  semua  komisi
                  pembimbing untuk dapat mengikuti ujian tesis.
                         Selama  proses  ujian tesis  dalam  batas-batas  tertentu  dimungkinkan
                  adanya perbedaan pendapat antara penguji selaku pembimbing atau penguji
                  di  luar  komisi  pembimbing.  Semua  penguji  mempunyai  hak  menguji
                  kemampuan  mahasiswa  dalam  mempertahankan  karya  ilmiahnya.  Para
                  komisi      pembimbing         tidak     selayaknya      pempertanyakan         atau
                  mempermasalahkan  kebenaran  ilmiah  dari  karya  ilmiah  mahasiswa
                  bimbingannya  pada  saat  ujian,  karena  karya  ilmiah  itu  merupakan  hasil
                  bimbingannya.
                         Penguji di luar komisi pembimbing di samping berwenang menguji,
                  juga  berwenang  memberi  saran  perbaikan  tesis  mahasiswa.    Hasil
                  penelitian  akhir diharapkan  dapat  membantu  memecahkan  masalah nyata
                  pada  berbagai  area  penelitian,  sehingga  dapat  meningkatkan  penggunaan
                  hasil penelitian pada masing-masing area penelitian.

                  1.3 Topik Penelitian
                         Topik penelitian tesis mengacu pada bidang keilmuan yang diambil
                  oleh mahasiswa program magister (S2) dan Roadmap Penelitian Program
                  Studi. Penentuan  topik  penelitian  tesis  ditentukan  berdasarkan  peminatan
                  mahasiswa sesuai lingkup bidang keilmuan program studi dengan tetap atas
                  persetujuan komisi pembimbing.



                   2                                        Pedoman Penulisan Tesis 2021
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18