Page 16 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 16
6. Direktur Pascasarjana mengkoordinasikan pengelolaan tugas
bimbingan tesis pada semua program studi untuk menjamin baku
mutu pendidikan, termasuk persyaratan pembimbing dan proses
bimbingan.
2.2 Pengangkatan Pembimbing
Mekanisme pengangkatan pembimbing tesis dilakukan dengan
mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
1. Dalam rangka pengusulan calon pembimbing tesis, mahasiswa
diberikan hak untuk menentukan pilihan dua orang dosen sebagai calon
pembimbingnya dengan cara mengisi format yang telah disediakan oleh
program studi. Pengusulan nama-nama tim pembimbing seyogyanya
dapat memenuhi setidak-tidaknya 1 pilihan yang telah diajukan oleh
mahasiswa. Namun, atas persetujuan koordinator program studi, dosen
yang mengusulkan penelitian pascasarjana dapat menetapkan
mahasiswa sebagai bimbingannya. Atas dasar surat pernyataan yang
telah ditandatangai oleh calon pembimbing, selanjutnya calon
pembimbing tesis diusulkan oleh koordinator program studi dalam
bentuk format calon tim pembimbing tesis yang ditandatangani oleh
koordinator program studi kepada Direktur Pascasarjana Undiksha.
Dosen yang dipilih oleh mahasiswa boleh menolak dengan
pertimbangan akademik. Jika hal ini terjadi, maka mahasiswa
mengusulkan penggantinya ke prodi bersangkutan.
2. Direktur Pascasarjana Undiksha mengangkat dan menetapkan tim
pembimbing dalam sebuah surat keputusan berdasarkan usulan
koordinator program studi.
2.3 Pergantian dan Penggantian Pembimbing
Mekanisme pergantian pembimbing tesis dilakukan dengan mengacu
pada ketentuan sebagai berikut.
1. Pergantian pembimbing Tesis dapat dilakukan melalui Surat
Keputusan Direktur Pascasarjana berdasarkan alasan-alasan
pembimbing meninggal dunia, ditugaskan study banding dalam jangka
waktu lama, sakit sehingga perlu dilakukan pergantian.
2. Usulan pergantian pembimbing tesis dapat berasal dari Korprodi
atau dosen pembimbing langsung.
3. Usulan pergantian pembimbing tesis diajukan secara tertulis kepada
Direktur Pascasarjana.
4. Direktur Pascasarjana berkoordinasi dengan Koordinator Program
Studi untuk mempertimbangkan proses pergantian pembimbing.
Pedoman Penulisan Tesis 2021 5