Page 16 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 16

6.  Direktur    Pascasarjana    mengkoordinasikan    pengelolaan  tugas
                       bimbingan  tesis  pada  semua  program  studi  untuk menjamin  baku
                       mutu    pendidikan,    termasuk    persyaratan  pembimbing  dan  proses
                       bimbingan.

                  2.2 Pengangkatan Pembimbing
                         Mekanisme  pengangkatan  pembimbing  tesis  dilakukan  dengan
                  mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
                  1.  Dalam  rangka  pengusulan  calon  pembimbing  tesis,  mahasiswa
                      diberikan hak untuk menentukan pilihan dua orang dosen sebagai calon
                      pembimbingnya dengan cara mengisi format yang telah disediakan oleh
                      program  studi.  Pengusulan  nama-nama  tim  pembimbing  seyogyanya
                      dapat  memenuhi  setidak-tidaknya  1  pilihan  yang  telah  diajukan  oleh
                      mahasiswa. Namun, atas persetujuan koordinator program studi, dosen
                      yang  mengusulkan  penelitian  pascasarjana  dapat  menetapkan
                      mahasiswa  sebagai  bimbingannya.  Atas  dasar  surat  pernyataan  yang
                      telah  ditandatangai  oleh  calon  pembimbing,  selanjutnya  calon
                      pembimbing  tesis  diusulkan  oleh  koordinator  program  studi  dalam
                      bentuk  format  calon  tim  pembimbing  tesis  yang  ditandatangani  oleh
                      koordinator  program  studi  kepada  Direktur  Pascasarjana  Undiksha.
                      Dosen  yang  dipilih  oleh  mahasiswa  boleh  menolak  dengan
                      pertimbangan  akademik.  Jika  hal  ini  terjadi,  maka  mahasiswa
                      mengusulkan penggantinya ke prodi bersangkutan.
                  2.  Direktur  Pascasarjana  Undiksha  mengangkat  dan  menetapkan  tim
                      pembimbing  dalam  sebuah  surat  keputusan  berdasarkan  usulan
                      koordinator program studi.

                  2.3 Pergantian dan Penggantian Pembimbing
                         Mekanisme pergantian pembimbing tesis dilakukan dengan mengacu
                  pada ketentuan sebagai berikut.
                  1.   Pergantian    pembimbing    Tesis    dapat    dilakukan    melalui  Surat
                       Keputusan    Direktur    Pascasarjana    berdasarkan  alasan-alasan
                       pembimbing meninggal dunia, ditugaskan study banding dalam jangka
                       waktu lama, sakit sehingga perlu dilakukan pergantian.
                  2.   Usulan  pergantian  pembimbing  tesis  dapat  berasal  dari Korprodi
                       atau dosen pembimbing langsung.
                  3.   Usulan  pergantian  pembimbing  tesis  diajukan  secara tertulis  kepada
                       Direktur  Pascasarjana.
                  4.   Direktur  Pascasarjana  berkoordinasi    dengan    Koordinator    Program
                       Studi untuk mempertimbangkan proses pergantian pembimbing.






                           Pedoman Penulisan Tesis 2021                                               5
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21