Page 17 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 17

Mekanisme  penggantian  pembimbing  tesis  dilakukan  dengan
                  mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
                  1.   Penggantian    pembimbing    Tesis    dapat    dilakukan    melalui  Surat
                       Keputusan    Direktur    Pascasarjana    berdasarkan  alasan-alasan    yang
                       dapat    diterima    secara    akademik    yang  berpeluang    menghambat
                       penyelesaian  penulisan  tesis mahasiswa.
                  2.   Usulan  penggantian  pembimbing  tesis  berasal  dari  mahasiswa  yang
                       bersangkutan.
                  3.   Usulan    penggantian    pembimbing    tesis    diajukan    secara  tertulis
                       kepada  Direktur  Pascasarjana  dengan  tembusan kepada koordinator
                       program studi.
                  4.   Penyusunan tesis dikategorikan terhambat bila dalam tiga bulan tidak
                       terdapat kemajuan yang berarti.
                  5.  Dalam, hal tersebut pada point (2), Direktur Pascasarjana berkoordinasi
                       dengan  Koordinator  Program  Studi  dan para  pembimbing  dengan
                       memanggil  mahasiswa  untuk mempertimbangkan proses penggantian
                       pembimbing.

                  2.4 Kriteria Penguji
                         Komisi  penguji  tesis  mahasiswa  Pascasarjana  Undiksha  minimal
                  memenuhi kriteria sebagai berikut.
                  1.  Tim  penguji  terdiri  atas  pengampu  mata  kuliah  pada  program  studi
                       yang  bersangkutan  yang  ada  di  lingkungan  Pascasarjana  Undiksha.
                       Atas  persetujuan  koordinator  program  studi,  salah  satu  penguji  juga
                       bisa berasal dari prodi lain yang relevan dengan topik tesis yang akan
                       diuji.
                  2.  Tim  penguji  adalah  dosen  yang  bergelar  Doktor  (S3)  pada  bidang
                       kajian  yang  sesuai  dengan  topik  penelitian  tesis  dengan  jabatan
                       akademik profesor, Lektor Kepala dan/atau Lektor pada bidang kajian
                       yang sesuai dengan topik penelitian tesis yang diujikan.

                  2.5 Pengangkatan dan Penggantian Penguji
                         Mekanisme  pengangkatan  dan  penggantian  penguji  tesis  dilakukan
                  dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
                  1.  Dalam  rangka  pengusulan  calon  penguji  tesis,  koordinator  program
                      studi diberikan wewenang untuk menentukan pilihan dua orang dosen
                      sebagai calon penguji. Pengusulan nama-nama tim penguji seyogyanya
                      dapat  memenuhi  setidak-tidaknya  berkualifikasi  doktor  dan  sesuai
                      dengan bidang keilmuan tesis yang diujikan.







                   6                                        Pedoman Penulisan Tesis 2021
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22