Page 15 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 15
BAB II
KOMISI PEMBIMBING DAN PENGUJI
Komisi pembimbing tesis melakukan pembimbingan sejak
mahasiswa mengajukan proposal, seminar proposal, pasca seminar
proposal, revisi proposal, persiapan penelitian, pelaksanaan penelitian,
penyusunan laporan, penyusunan artikel ilmiah, ujian kelayakan tesis,
revisi hasil ujian kelayakan tesis, ujian tesis, revisi hasil ujian tesis, dan
penerbitan artikel ilmiah di jurnal. Tim pembimbing tesis terdiri dari 1
orang pembimbing utama (Pembimbing I) dan 1 orang pembimbing
pendamping (Pembimbing II). Pembimbing I bertanggung jawab terutama
pada substansi, baik secara konseptual maupun secara metodologis.
Pembimbing II bertanggung jawab terutama pada ketepatan penggunaan
Bahasa, ketepatan sistematika dan teknik penulisan. Di luar tugas utama
tersebut, pembimbing boleh melakukan klarifikasi atas tugas utama yang
menjadi tanggung jawab masing-masing.
2.1 Kriteria Pembimbing
Komisi pembimbing tesis mahasiswa Pascasarjana Undiksha
minimal memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Pembimbing pertama adalah dosen yang mengajar di program
studi bersangkutan, bergelar doktor, minimum mempunyai jabatan
akademik Lektor Kepala, serta memiliki keahlian dalam bidang
yang menjadi kajian mahasiswa yang dibimbingnya.
2. Pembimbing kedua adalah dosen yang mengajar di program studi
bersangkutan, bergelar doktor, minimum mempunyai jabatan
akademik Lektor, serta memiliki keahlian dalam bidang studi
yang menjadi kajian mahasiswa yang dibimbingnya.
3. Calon pembimbing diusulkan oleh koordinator program studi kepada
Direktur Pascasarjana dengan mempertimbangkan syarat akademik
seperti point (1) dan (2), integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata
krama dalam kehidupan kampus, pengalaman mengajar pada
program studi bersangkutan, dan kebersamaan.
4. Penetapan pembimbing oleh Direktur Pascasarjana.
5. Dalam keadaan tertentu/terdapat masalah, Direktur Pascasarjana
dapat menetapkan pembimbing yang lain dari ketentuan tersebut
pada point (1) dan point (2) berdasarkan masukan/pertimbangan
Koordinator Program Studi.
4 Pedoman Penulisan Tesis 2021