Page 15 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 15

BAB II
                            KOMISI PEMBIMBING DAN PENGUJI




                         Komisi  pembimbing  tesis  melakukan  pembimbingan  sejak
                  mahasiswa  mengajukan  proposal,  seminar  proposal,  pasca  seminar
                  proposal,  revisi  proposal,  persiapan  penelitian,  pelaksanaan  penelitian,
                  penyusunan  laporan,  penyusunan  artikel  ilmiah,  ujian  kelayakan  tesis,
                  revisi  hasil  ujian  kelayakan  tesis,  ujian  tesis,  revisi  hasil  ujian  tesis,  dan
                  penerbitan  artikel  ilmiah  di  jurnal.  Tim  pembimbing  tesis  terdiri  dari  1
                  orang  pembimbing  utama  (Pembimbing  I)  dan  1  orang  pembimbing
                  pendamping (Pembimbing II). Pembimbing I bertanggung jawab terutama
                  pada  substansi,  baik  secara  konseptual  maupun  secara  metodologis.
                  Pembimbing  II  bertanggung  jawab  terutama  pada  ketepatan  penggunaan
                  Bahasa,  ketepatan  sistematika  dan  teknik  penulisan.  Di  luar  tugas  utama
                  tersebut, pembimbing boleh melakukan klarifikasi atas tugas utama  yang
                  menjadi tanggung jawab masing-masing.

                  2.1 Kriteria Pembimbing
                         Komisi  pembimbing  tesis  mahasiswa  Pascasarjana  Undiksha
                  minimal memenuhi kriteria sebagai berikut.
                  1.   Pembimbing    pertama    adalah    dosen    yang    mengajar    di  program
                       studi  bersangkutan,  bergelar  doktor,  minimum mempunyai  jabatan
                       akademik  Lektor  Kepala,  serta memiliki  keahlian  dalam  bidang
                       yang  menjadi  kajian mahasiswa yang dibimbingnya.
                  2.  Pembimbing  kedua  adalah  dosen  yang  mengajar  di program  studi
                       bersangkutan,    bergelar    doktor,    minimum  mempunyai    jabatan
                       akademik  Lektor,  serta     memiliki keahlian  dalam   bidang  studi
                       yang  menjadi  kajian mahasiswa yang dibimbingnya.
                  3.   Calon  pembimbing  diusulkan  oleh  koordinator  program  studi  kepada
                       Direktur    Pascasarjana    dengan  mempertimbangkan  syarat  akademik
                       seperti point (1) dan (2),  integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata
                       krama  dalam    kehidupan    kampus,    pengalaman    mengajar    pada
                       program studi bersangkutan, dan kebersamaan.
                  4.   Penetapan pembimbing oleh Direktur Pascasarjana.
                  5.  Dalam    keadaan    tertentu/terdapat    masalah,    Direktur  Pascasarjana
                       dapat  menetapkan  pembimbing  yang  lain dari  ketentuan  tersebut
                       pada  point  (1)  dan  point  (2) berdasarkan  masukan/pertimbangan
                       Koordinator Program Studi.





                   4                                        Pedoman Penulisan Tesis 2021
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20