Page 18 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 18
2. Direktur Pascasarjana Undiksha mengangkat dan menetapkan tim
penguji dalam sebuah surat keputusan berdasarkan usulan koordinator
program studi.
3. Jika karena suatu sebab, seorang penguji berhalangan menjalankan
tugasnya, sehingga dipandang perlu untuk berganti atau menggantinya,
atas usul koordinator program studi yang disetujui oleh Direktur,
dilakukan pergantian atau penggantian penguji melalui sebuah surat
keputusan.
Pedoman Penulisan Tesis 2021 7