Page 18 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 18

2.  Direktur  Pascasarjana  Undiksha  mengangkat  dan  menetapkan  tim
                      penguji dalam sebuah surat keputusan berdasarkan usulan koordinator
                      program studi.
                  3.  Jika  karena  suatu  sebab,  seorang  penguji  berhalangan  menjalankan
                      tugasnya, sehingga dipandang perlu untuk berganti atau menggantinya,
                      atas  usul  koordinator  program  studi  yang  disetujui  oleh  Direktur,
                      dilakukan  pergantian  atau  penggantian  penguji  melalui  sebuah  surat
                      keputusan.














































                           Pedoman Penulisan Tesis 2021                                               7
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23