Page 24 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 24
3.7 Ujian Kelayakan Tesis
Ujian Kelayakan Tesis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) Koorprodi menjadwalkan ujian kelayakan tesis setiap bulan.
(2) Ujian kelayakan tesis diselenggarakan dengan persyaratan:
a. Lulus semua MK dengan IPK minimal 3,0
b. Memperoleh persetujuan tertulis dari para pembimbing bahwa
tesis telah memenuhi syarat untuk diujikan.
(3) Panitia ujian kelayakan tesis terdiri dari Pimpinan Pascasarjana,
Koorprodi, Sekprodi, dewan penguji (pembimbing I, pembimbing II, 2
orang dosen penguji), staf pegawai akademik. Ujian dapat
berlangsung jika dihadiri atau dilaksanakan oleh minimal 3 orang
anggota dewan penguji. Pembimbing 1 bertindak sebagai pemandu
pelaksanaan ujian.
(4) Draf naskah ujian kelayakan tesis diserahkan kepada para penguji
melalui Urusan Akademik Pascasarjana.
(5) Ujian kelayakan tesis dapat dilakukan melalui daring atau luring dan
penilaiannya hanya secara instatik.
(6) Penilaian kelayakan tesis mencakup:
a. Pendahuluan (mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis,
dan kreatif sesuai bidang ilmunya, masalah/tujuan penelitian,
publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
d. Hasil penelitian dan pembahasan (hasil penelitian,
pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
e. Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
f. Tata tulis dan bahasa
(7) Lama ujian kelayakan adalah 90 menit
(8) Keputusan hasil ujian kelayakan tesis didasarkan atas hasil penilaian
tim penguji. Keputusan dapat berupa: 1) tesis layak dengan perbaikan
ringan, 2) tesis layak dengan perbaikan sedang, dan 3) tesis layak
dengan perbaikan berat (ditolak).
(9) Jika hasil ujian mahasiswa layak dengan perbaikan berat (ditolak),
maka diwajibkan menempuh ujian ulang kelayakan tesis setelah
naskah tesisnya direvisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
dewan penguji.
(10) Mahasiswa yang dinyatakan layak dengan perbaikan ringan atau
sedang diwajibkan untuk merevisi naskah tesis sesuai masukan dari
dewan penguji.
Pedoman Penulisan Tesis 2021 13