Page 24 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 24

3.7      Ujian Kelayakan Tesis

                        Ujian Kelayakan Tesis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
                  (1)  Koorprodi menjadwalkan ujian kelayakan tesis setiap bulan.
                  (2)  Ujian kelayakan tesis diselenggarakan dengan persyaratan:
                         a. Lulus semua MK dengan IPK minimal 3,0
                         b.  Memperoleh  persetujuan  tertulis  dari  para  pembimbing    bahwa
                            tesis telah memenuhi syarat untuk diujikan.
                  (3)  Panitia  ujian  kelayakan  tesis  terdiri  dari  Pimpinan  Pascasarjana,
                        Koorprodi, Sekprodi, dewan penguji (pembimbing I, pembimbing II, 2
                        orang  dosen  penguji),  staf  pegawai  akademik.  Ujian    dapat
                        berlangsung  jika  dihadiri  atau  dilaksanakan  oleh  minimal  3  orang
                        anggota  dewan  penguji.  Pembimbing  1  bertindak  sebagai  pemandu
                        pelaksanaan ujian.
                  (4)  Draf  naskah  ujian  kelayakan  tesis  diserahkan  kepada  para  penguji
                        melalui Urusan Akademik Pascasarjana.
                  (5)  Ujian kelayakan tesis dapat dilakukan melalui daring atau luring  dan
                        penilaiannya hanya secara instatik.
                  (6)  Penilaian kelayakan tesis mencakup:
                         a.  Pendahuluan (mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis,
                             dan  kreatif  sesuai  bidang  ilmunya,  masalah/tujuan  penelitian,
                             publikasi)
                         b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                         c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
                         d.  Hasil     penelitian     dan      pembahasan        (hasil    penelitian,
                             pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
                         e.  Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
                         f.  Tata tulis dan bahasa
                  (7)  Lama ujian kelayakan adalah 90 menit
                  (8)  Keputusan hasil ujian kelayakan tesis didasarkan atas hasil penilaian
                       tim penguji. Keputusan dapat berupa: 1) tesis layak dengan perbaikan
                       ringan,  2)    tesis  layak  dengan  perbaikan  sedang,  dan  3)  tesis  layak
                       dengan perbaikan berat (ditolak).
                  (9)  Jika  hasil  ujian  mahasiswa  layak  dengan  perbaikan  berat  (ditolak),
                        maka  diwajibkan  menempuh    ujian  ulang  kelayakan  tesis  setelah
                        naskah tesisnya direvisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
                        dewan penguji.
                  (10) Mahasiswa  yang  dinyatakan  layak  dengan  perbaikan  ringan  atau
                        sedang  diwajibkan untuk merevisi naskah tesis sesuai masukan dari
                        dewan penguji.






                           Pedoman Penulisan Tesis 2021                                             13
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29