Page 26 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 26

a. Pendahuluan       (pengembangan         pemikiran      logis,    kritis,
                                sistematis, dan kreatif sesuai bidang ilmunya, masalah/tujuan
                                penelitian, publikasi)
                             b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                             c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
                             d. Hasil     penelitian    dan     pembahasan       (hasil    penelitian,
                                pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
                             e. Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
                             f.  Tata tulis dan bahasa
                             g. Penguasaan  bidang  ilmu,  teori,  metode,  dan  kemampuan
                                menyampaikan argumen
                  (9)  Keputusan hasil ujian tesis didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
                       Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2)  lulus
                       dengan perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat.
                  (10) Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tesis wajib merevisi tesisnya
                        berdasarkan masukan dari Dewan Penguji.
                  (11) Para  pembimbing  tesis  berkewajiban  melakukan  tugas  membimbing
                        selama proses perbaikan tesis.
                  (12) Batas waktu perbaikan tesis maksimum 3 (tiga) bulan setelah ujian.
                  (13) Ketuntasan  kelulusan  ujian  tesis  dinyatakan  dengan  diserahkannya
                        hardcopy dan softcopy tesis.
                  (14) Jika  sampai  batas  waktu  yang  ditentukan,  mahasiswa  belum
                        menyelesaikan  perbaikan  tesisnya,  Koordinator  Program  Studi
                        berkonsultasi  dengan  Direktur  Pascasarjana  atau  mengundang  rapat
                        terbatas Dewan Penguji/Tim Ujian untuk menetapkan ujian ulang atau
                        pembatalan kelulusan.

                  3.9      Ujian Tesis Ulang
                      (1) Mahasiswa yang kelulusannya dibatalkan seperti point (14) di atas,
                         diwajibkan  memperbaiki  tesisnya  dan  diberi  kesempatan  selama-
                         lamanya enam bulan untuk menempuh ujian tesis ulang dengan tetap
                         memperhatikan lama studi.
                      (2) Mahasiswa yang gagal ujian tesis ulang kali kedua, wajib mengikuti
                         kembali  kegiatan  akademik/MK  yang  diperlukan  sesuai  dengan
                         keputusan Dewan Penguji.











                           Pedoman Penulisan Tesis 2021                                             15
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31