Page 26 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 26
a. Pendahuluan (pengembangan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan kreatif sesuai bidang ilmunya, masalah/tujuan
penelitian, publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
d. Hasil penelitian dan pembahasan (hasil penelitian,
pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
e. Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
f. Tata tulis dan bahasa
g. Penguasaan bidang ilmu, teori, metode, dan kemampuan
menyampaikan argumen
(9) Keputusan hasil ujian tesis didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2) lulus
dengan perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat.
(10) Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tesis wajib merevisi tesisnya
berdasarkan masukan dari Dewan Penguji.
(11) Para pembimbing tesis berkewajiban melakukan tugas membimbing
selama proses perbaikan tesis.
(12) Batas waktu perbaikan tesis maksimum 3 (tiga) bulan setelah ujian.
(13) Ketuntasan kelulusan ujian tesis dinyatakan dengan diserahkannya
hardcopy dan softcopy tesis.
(14) Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mahasiswa belum
menyelesaikan perbaikan tesisnya, Koordinator Program Studi
berkonsultasi dengan Direktur Pascasarjana atau mengundang rapat
terbatas Dewan Penguji/Tim Ujian untuk menetapkan ujian ulang atau
pembatalan kelulusan.
3.9 Ujian Tesis Ulang
(1) Mahasiswa yang kelulusannya dibatalkan seperti point (14) di atas,
diwajibkan memperbaiki tesisnya dan diberi kesempatan selama-
lamanya enam bulan untuk menempuh ujian tesis ulang dengan tetap
memperhatikan lama studi.
(2) Mahasiswa yang gagal ujian tesis ulang kali kedua, wajib mengikuti
kembali kegiatan akademik/MK yang diperlukan sesuai dengan
keputusan Dewan Penguji.
Pedoman Penulisan Tesis 2021 15