Page 22 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 22
diadakan untuk penelitian non kependidikan menyesuaikan dengan area
penelitian dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian.
2. Validasi Perangkat Pendukung dan Instrumen Penelitian
Perangkat penelitian yang telah disetujui oleh pembimbing direview
oleh 2 (dua) orang judges pada keahlian yang sesuai dengan area penelitian
baik secara konseptual maupun metodologis. Perangkat yang disetujui oleh
judges selanjutnya dinilai oleh validator yang relevan. Penunjukkan judges
dilakukan oleh mahasiswa atas persetujuan koordinator program studi.
Dasar penunjukan judges adalah keseuaian keahlian dan kualifikasi
akademik yang dimiliki oleh para calon judges. Keahlian yang dimaksud
adalah yang melekat pada ijazah dan pengalaman penelitian yang dimiliki
mereka, sedangkan kualifikasi akademik yang dianggap layak untuk
menjadi judges calon lulusan magister adalah dosen yang telah mencapai
jabatan profesor atau gelar Doktor pada bidang yang sesuai dengan area
penelitian tesis.
3. Pelaksanaan Penelitian
Penelitian dapat dilaksanakan jika proposal dan perangkat penelitian
telah disetujui oleh semua komisi pembimbing. Berikut adalah hal-hal yang
perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan penelitian.
a. Penelitian dapat dilaksanakan oleh mahasiswa setelah mendapat
persetujuan dari pembimbing dan telah memiliki instrumen yang
valid dan reliabel.
b. Mahasiswa mengajukan surat permohonan surat izin pelaksanaan
penelitian kepada Direktur Pascasarjana. Surat permohonan yang
diajukan mahasiswa telah disetujui oleh kedua pembimbing dan
diketahui oleh koordinator program studi.
c. Pelaksanaan penelitian diupayakan sesuai dengan rancangan penelitian
yang sudah disetujui pembimbing.
d. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan pembimbingnya secara intensif,
berkesinambungan, terjadwal, dan terdokumentasikan dalam kartu
bimbingan.
e. Jangka waktu penelitian diupayakan tidak lebih dari enam bulan, dan
kemajuannya dilaporkan minimal sekali dalam setiap bulan kepada
komisi pembimbing.
f. Pada situasi new normal sebagai dampak dari Covid-19, jangka waktu
penelitian juga tetap diupayakan tidak lebih dari enam bulan dengan
memanfaatkan fasilitas daring maupun tatap muka langsung dengan
tetap mengedepankan protokol kesehatan, dan kemajuannya juga tetap
dilaporkan minimal sekali dalam setiap bulan kepada komisi
Pedoman Penulisan Tesis 2021 11