Page 22 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 22

diadakan  untuk  penelitian  non  kependidikan  menyesuaikan  dengan  area
                  penelitian dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian.

                  2.  Validasi Perangkat Pendukung dan Instrumen Penelitian
                         Perangkat penelitian yang telah disetujui oleh pembimbing direview
                  oleh 2 (dua) orang judges pada keahlian yang sesuai dengan area penelitian
                  baik secara konseptual maupun metodologis. Perangkat yang disetujui oleh
                  judges selanjutnya dinilai oleh validator yang relevan. Penunjukkan judges
                  dilakukan  oleh  mahasiswa  atas  persetujuan  koordinator  program  studi.
                  Dasar  penunjukan  judges  adalah  keseuaian  keahlian  dan  kualifikasi
                  akademik yang dimiliki oleh para calon  judges. Keahlian yang dimaksud
                  adalah yang melekat pada ijazah dan pengalaman penelitian yang dimiliki
                  mereka,  sedangkan  kualifikasi  akademik  yang  dianggap  layak  untuk
                  menjadi judges calon lulusan magister adalah dosen yang telah mencapai
                  jabatan  profesor  atau  gelar  Doktor  pada  bidang  yang  sesuai  dengan  area
                  penelitian tesis.

                  3.  Pelaksanaan Penelitian
                         Penelitian dapat dilaksanakan jika proposal dan perangkat penelitian
                  telah disetujui oleh semua komisi pembimbing. Berikut adalah hal-hal yang
                  perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan penelitian.
                  a.  Penelitian    dapat    dilaksanakan    oleh    mahasiswa    setelah  mendapat
                      persetujuan    dari    pembimbing    dan    telah  memiliki  instrumen  yang
                      valid dan reliabel.
                  b.  Mahasiswa    mengajukan    surat    permohonan    surat    izin  pelaksanaan
                      penelitian    kepada    Direktur    Pascasarjana.  Surat    permohonan    yang
                      diajukan    mahasiswa    telah  disetujui    oleh    kedua    pembimbing   dan
                      diketahui  oleh koordinator program studi.
                  c.  Pelaksanaan penelitian diupayakan sesuai dengan rancangan penelitian
                      yang sudah disetujui pembimbing.
                  d.  Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan pembimbingnya secara intensif,
                      berkesinambungan,  terjadwal,  dan  terdokumentasikan  dalam  kartu
                      bimbingan.
                  e.  Jangka  waktu  penelitian  diupayakan  tidak  lebih  dari  enam  bulan, dan
                      kemajuannya  dilaporkan  minimal  sekali  dalam  setiap  bulan  kepada
                      komisi pembimbing.
                  f.  Pada situasi new normal sebagai dampak dari Covid-19, jangka waktu
                      penelitian  juga  tetap  diupayakan  tidak  lebih  dari  enam  bulan  dengan
                      memanfaatkan  fasilitas  daring  maupun  tatap  muka  langsung  dengan
                      tetap mengedepankan protokol kesehatan, dan kemajuannya juga tetap
                      dilaporkan  minimal  sekali  dalam  setiap  bulan  kepada  komisi




                           Pedoman Penulisan Tesis 2021                                             11
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27