Page 25 - BUKU PEDOMAN PENULISAN TESIS PASCASARJANA 2021
P. 25

(11) Naskah  tesis  yang  sudah  direvisi  dikonsultasikan  kepada  dewan
                        penguji sampai mendapat pengesahan sebagai tanda bahwa mahasiswa
                        dinyatakan layak untuk mengikuti ujian tesis.
                  (12) Paling  lambat  tiga  bulan  setelah  ujian  kelayakan  tesis,  mahasiswa
                        diwajibkan  mengikuti  ujian  tesis.    Jika  tidak,  maka  mahasiswa
                        bersangkutan diwajibkan mengikuti ujian kelayakan tesis ulang.

                  3.8      Ujian Tesis

                        Ujian Kelayakan Tesis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
                  (1)  Koorprodi menjadwalkan ujian tesis setiap bulan.
                  (2)  Ujian Tesis diselenggarakan dengan persyaratan:
                        a.  lulus  ujian kelayakan tesis,
                        b.  sudah  merevisi  naskah  ujian  kelayakan  tesis  sesuai  dengan
                            masukan  dari  penguji  kelayakan  tesis  dan  ditandai  dengan
                            persetujuan tertulis dari para penguji kelayakan tesis,
                        c.  memiliki  artikel  berafiliasi  Undiksha  yang  dipubilkasikan  pada
                            jurnal nasional terakreditasi   atau di jurnal internasional. Artikel
                            tersebut  ditulis  secara  mandiri  atau  berkolaborasi  dengan  dosen
                            pembimbing  proposal/tesis  atau  di  bawah  bimbingan  dosen  lain
                            yang  mempunyai  keahlian  relevan  dengan  bidang  kajian.  Dosen
                            pembimbing  proposal/tesis  dapat  sebagai  penulis  pertama  atau
                            utama, jika proses penyusunan dan submit artikel  kontribusinya
                            didominasi oleh dosen pembimbing tersebut.
                        d.  menyerahkan bukti uji similarity tesis dengan tingkat kemiripan
                            ≤ 25%
                        e.  Mempunyai  skor  TOEFL  atau  sejenisnya  minimal  475,  kecuali
                            mahasiswa    program  studi  Pendidikan  Bahasa  Inggris  harus
                            memiliki skor minimal 500.
                        f.      Tidak melewati batas waktu tiga bulan setelah ujian kelayakan
                            tesis.
                  (3)  Penguji tesis terdiri dari Koordinator Program Studi sebagai ketua, tim
                        pembimbing, dan dua orang penguji di luar pembimbing.
                  (4)  Draf tesis diserahkan kepada para penguji melalui Urusan Akademik
                        Pascasarjana.
                  (5)  Undangan ujian tesis dan naskah tesis yang telah dijilid diserahkan ke
                       tim penguji paling lambat satu minggu sebelum jadwal ujian melalui
                       urusan akademik Pascasarjana.
                  (6)  Ujian tesis dapat dilakukan melalui daring atau luring.
                  (7)  Lamanya ujian tesis adalah 90 menit
                  (8)  Penilaian tesis mencakup:



                   14                                       Pedoman Penulisan Tesis 2021
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30