Page 47 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 47
4) Praktisi:
Praktisi pendidikan dasar (guru, pengawas, kepala sekolah, dan pengelola
sekolah dasar) yang mampu menerapkan dan mengembangkan inovasi
manajemen dan pengelolaan pendidikan
04.5. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
1) CPL Sikap:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap
religius.
b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas
berdasarkan agama, moral dan etika.
c. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila.
d. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air,
memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan
bangsa.
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan
kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
f. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
masyarakat dan lingkungan.
g. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
h. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
i. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang
keahliannya secara mandiri.
j. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan
kewirausahaan
2) CPL Pengetahuan:
a. Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni
dalam bidang pendidikan dasar atau praktek profesionalnya melalui riset
hingga menghasilkan karya
inovatif dan teruji.
b. Mampu merumuskan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
atau seni dalam bidang pendidikan dasar melalui pendekatan inter atau
multidisipliner.
c. Mampu memahami prosedur ilmiah dalam pengelolaan riset dalam
bidang pendidikan dasar yang bermanfaat bagi masyarakat dan
keilmuannya serta mendapat pengakuan nasional dan internasional
3) CPL Keterampilan Umum:
a. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan
menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian pendidikan
dasar, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian
berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau
Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha 43