Page 84 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 84

e.   Mampu mengembangkan, menyusun, dan memvalidasi kurikulum dan
                                      sumber  belajar  Pendidikan  IPS  untuk  tingkat  sekolah  dan  perguruan
                                      tinggi.
                                 f.   Mampu  mengembangkan,  mengkreasi,  dan  memvalidasi  media  dan
                                      teknologi  Pendidikan  IPS  baik  untuk  kepentingan  pembelajaran  di
                                      Sekolah maupun di perguruan tinggi.
                                 g.   Mampu  mengembangkan,  menyusun,  dan  memvalidasi  berbagai
                                      instrumen  pengukuran  dan  evaluasi  dalam  pelaksanaan  program  dan
                                      riset Pendidikan IPS di tingkat sekolah dan perguruan tinggi.
                                 h.   Mampu mengkreasi dan menginovasi peluang-peluang kewirausahaan
                                      social berbasis digitalisasi dan  menjadikan asset untuk mengembangkan
                                      wirausaha sosial.

                      07.6.  Bahan Kajian:
                              Bahan  kajian  adalah  suatu  bangunan  ilmu,  teknologi  atau  seni,  objek  yang
                              dipelajari, yang menunjukkan ciri cabang ilmu tertentu, atau dengan kata lain
                              menunjukkan bidang kajian atau inti keilmuan suatu program studi. Bahan kajian
                              dapat  pula  merupakan  pengetahuan/bidang  kajian  yang  akan  dikembangkan,
                              keilmuan yang sangat potensial atau dibutuhkan masyarakat untuk masa dating.
                              Penetapan bahan kajian bertolak dari esensi Pendidikan IPS sebagai satu kajian
                              bidang ilmu yang bersifat synthetic discipline dari perpaduan ilmu-ilmu sosial dan
                              humaniora  yang  diterapkan  atau  diimplementasikan  pada  ranah  atau  bidang
                              kajian  praktik  pendidikan.  Proses  penentuan  bidang  kajian  dilakukan  melalui
                              diskusi dalam program studi dan memperhatikan kesepakatan Asosiasi Program
                              Studi Pendidikan IPS Indonesia (APRIPSI). Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan
                              bahan kajian, sebagai berikut.
                              1)   Mata Kuliah Inti Keilmuan, yang terdiri atas: (a) Filsafat Ilmu Berwawasan
                                 Ilmu-Ilmu Social dan Humaniora, dan (b) Penelitian dalam Pendidikan IPS.
                              2)   Mata Kuliah IPTEK Pendukung, yang terdiri atas: (a) Statistik Sosial dan (b)
                                 Pembelajarn IPS Berbasis ICT.
                              3)   Mata Kuliah Penciri Prodi, yang mencakup: (a) Teori, Model, Strategi, dan
                                 Pendekatan  Pembelajaran IPS, (b) Pengembangan Kurikulum dan asesmen
                                 Pendidikan  IPS,  (c)  Manusia,  Ruang,  dan  Lingkungan,  (d)  Pengelolaan
                                 Sumberdaya dan kebutuhan Hidup (e) Teori-Teori Sosial, demokratisasi, dan
                                 Civil Society, (f) Sistem Sosiokultural Perspektif Tri Hita Karana, dan Tesis
                                 (seminar proposal, penulisan artikel, ujian tesis)
                              4)   Mata Kuliah Pilihan, yang terdiri atas Mata Kuliah Pilihan dalam Prodi dan
                                 Mata Kuliah Pilihan Lintas Prodi. Mata Kuliah Pilihan dalam Prodi terdiri atas:
                                 (a) Edupreneur bidang IPS berbasis Digitalisasi, (b) Kewirausahaan Sosial dan
                                 Pengembangan LSM, (c) Pembangunan Sosial, dan  (d) Analisis Sumberdaya
                                 dan Pembelajaran IPS di Sekolah (Studi Lapangan).
                              Berdasarkan rumusan  profil, capaian pembelajaran lulusan, dan bahan kajian di
                              atas,  selanjutnya  akan  dilakukan  matrik  keterkaitan  antara  profil,  capaian
                              pembelajaran  lulusan  dan  bahan  kajian.  Matrik  ini  digunakan  sebagai  dasar
                              dalam analisis penentuan mata kuliah.




                       Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha                                                                                         80
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89