Page 80 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 80
07.3. Tujuan:
1) Meningkatkan kualitas lulusan Pendidikan IPS yang ditandai dengan
meningkatnya IPK lulusan, kecepatan masa studi, meningkatnya kualitas
hasil penelitian tesis, meningkatnya jumlah karya ilmiah mahasiswa yang
terpublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional,
meningkatnya angka partisipasi mahasiswa menjadi pembicara dalam
kegiatan ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional.
2) Meningkatnya jumlah dan kualitas lulusan Pendidikan IPS yang diterima di
dunia kerja sesuai dengan kualifikasinya, baik di bidang pendidikan dan
nonpendidikan di sector pemerintah dan swasta.
3) Meningkatnya jumlah dan kualitas hasil penelitian dosen dengan bantuan
hibah daerah dan nasional yang ditindaklanjuti dengan meningkatnya karya
ilmiah dosen baik dalam bentuk buku teks, buku ajar, modul, teknologi
pembelajaran, usulan kebijakan untuk pemerintah daerah dan pemerintah
pusat, dan karya tulis dosen yang masuk ke jurnal-jurnal nasional
terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi.
4) Meningkatnya produk karya penelitian dan P2M dosen yang berhasil
memperoleh HKI dan paten.
5) Meningkatnya jumlah dan kualitas hasil P2M dosen dengan bantuan hibah
daerah dan nasional dan berkontribusi besar kepada peningkatan kualitas
pembangunan nasional baik melalui program pendidikan sekolah, program
bidang sosial tertentu sesuai Prodi, dan program nonpendidikan lainnya.
6) Meningkatkan usaha kerjasama baik dengan pemerintah, lembaga swasta
dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dalam pelaksanaan tri dharma
perguruan tinggi.
7) Meningkatnya jumlah pertukaran mahasiswa dengan perguruan tinggi di
dalam dan di luar negeri melalui program kerja sama double degree.
07.4. Profil:
1) Pendidik Pendidikan IPS dan Ilmu-ilmu Sosial
2) Tenaga ahli/Peneliti bidang Pendidikan IPS dan Ilmu-ilmu Sosial.
3) Wirausahawan sosial dan edupreneur Pendidikan IPS dan Ilmu-Ilmu Sosial
Tabel 01. Deskripsi Profil Lulusan
No Profil Jenis Pekerjaan Deskripsi Pekerjaan
1. Pendidik Guru, Dosen, Instruktur Guru profesional yang
Pendidikan IPS pada lembaga mampu mengembangkan
dan Ilmu-Ilmu pendidikan formal dan dan mentransformasikan
Sosial nonformal di jenjang pembelajaran pendidikan
pendidikan dasar, IPS dan ilmu-ilmu social
menengah dan kepada peserta didik.
pendidikan tinggi baik Dosen professional yang
mampu mengembangkan
Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha 76