Page 83 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 83

dipamerkan  dan  diterbitkan  dalam  jurnal  nasional  terakreditasi    atau
                                      jurnal internasional;
                                 b.   Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahlian
                                      Pendidikan  IPS  dalam  menyelesaikan  masalah-masalah  di  sekolah,
                                      masyarakat  atau  industri  yang  relevan  melalui  pengembangan
                                      pengetahuan dan keahliannya;
                                 c.   Mampu  menyusun  ide,  pemikiran,  dan  argumen  teknis  secara
                                      bertanggung  jawab  dan  berdasarkan  etika  akademik,  serta
                                      mengkomunikasikannya  melalui  media  kepada  masyarakat  akademik
                                      dan masyarakat luas;
                                 d.   Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan Pendidikan IPS  yang menjadi
                                      obyek  penelitiannya  dan  memposisikan  ke  dalam  suatu  skema
                                      penyelesaian masalah yang lebih menyeluruh dan bersifat interdisiplin
                                      atau multidisiplin;
                                 e.   Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah
                                      penerapaan  teknologi  yang  memperhatikan  dan  menerapkan  nilai
                                      humaniora  berdasarkan  kajian  ekperimental  terhadap  informasi  dan
                                      data;
                                 f.   Mampu  mengelola,  mengembangkan  dan  meningkatkan  mutu  kerja
                                      sama baik di lembaganya maupun lembaga lain, dengan mengutamakan
                                      kualitas hasil dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan;
                                 g.   Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
                                 h.   Mampu  mendokumentasikan,  menyimpan,  mengamankan,  dan
                                      menemukan  kembali  data  prototype,  karya  desain  atau  produk  seni
                                      dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
                              4)   CPL Keterampilan Khsusus:
                                 a.   Mampu  merumuskan  metode  aplikasi  konsep  Pendidikan  IPS  dalam
                                      pengembangan  program  Pendidikan  IPS  di  tingkat  sekolah  dan
                                      perguruan tinggi.
                                 b.   Mampu  mengambil  keputusan  berbasis  bukti  (evidence-based  policy)
                                      dan  berbasis  riset  (research-based  policy)  serta  mengembangkan
                                      jejaring kebijakan dalam proses pengambilan keputusan dalam rangka
                                      pengembangan program Pendidikan IPS dan Ilmu-ilmu Sosial di sekolah
                                      dan di perguruan tinggi.
                                 c.   Mampu melaksanakan riset di bidang teori dan praktik Pendidikan IPS
                                      ditingkat  sekolah  dan  perguruan  tinggi  baik  untuk  kepentingan
                                      pemecahan  masalah  (problem  solving)  maupun  untuk  kepentingan
                                      pengembangan ilmu (knowledge building).
                                 d.   Mampu  menjadi  edupreneur  bidang  IPS,  yakni  menciptakan,
                                      mengembangkan,  dan  memasarkan  produk-produk  pendidikan  IPS
                                      (program, buku referensi, kurikulum, bahan ajar, instrument penilaian,
                                      teknologi  pembelajaran  berbasis  ICT,  dan  produk  lainnya),
                                      mengembangkan  komunitas  sosial,  dan  pendidikan  pemberdayaan
                                      masyarakat,  baik  untuk  kemajuan  pendidikan  IPS  sekolah,  perguruan
                                      tinggi, maupun untuk masyarakat luas.




                       Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha                                                                                         79
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88