Page 83 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 83
dipamerkan dan diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau
jurnal internasional;
b. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahlian
Pendidikan IPS dalam menyelesaikan masalah-masalah di sekolah,
masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan
pengetahuan dan keahliannya;
c. Mampu menyusun ide, pemikiran, dan argumen teknis secara
bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta
mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik
dan masyarakat luas;
d. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan Pendidikan IPS yang menjadi
obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu skema
penyelesaian masalah yang lebih menyeluruh dan bersifat interdisiplin
atau multidisiplin;
e. Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah
penerapaan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora berdasarkan kajian ekperimental terhadap informasi dan
data;
f. Mampu mengelola, mengembangkan dan meningkatkan mutu kerja
sama baik di lembaganya maupun lembaga lain, dengan mengutamakan
kualitas hasil dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan;
g. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
h. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan
menemukan kembali data prototype, karya desain atau produk seni
dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
4) CPL Keterampilan Khsusus:
a. Mampu merumuskan metode aplikasi konsep Pendidikan IPS dalam
pengembangan program Pendidikan IPS di tingkat sekolah dan
perguruan tinggi.
b. Mampu mengambil keputusan berbasis bukti (evidence-based policy)
dan berbasis riset (research-based policy) serta mengembangkan
jejaring kebijakan dalam proses pengambilan keputusan dalam rangka
pengembangan program Pendidikan IPS dan Ilmu-ilmu Sosial di sekolah
dan di perguruan tinggi.
c. Mampu melaksanakan riset di bidang teori dan praktik Pendidikan IPS
ditingkat sekolah dan perguruan tinggi baik untuk kepentingan
pemecahan masalah (problem solving) maupun untuk kepentingan
pengembangan ilmu (knowledge building).
d. Mampu menjadi edupreneur bidang IPS, yakni menciptakan,
mengembangkan, dan memasarkan produk-produk pendidikan IPS
(program, buku referensi, kurikulum, bahan ajar, instrument penilaian,
teknologi pembelajaran berbasis ICT, dan produk lainnya),
mengembangkan komunitas sosial, dan pendidikan pemberdayaan
masyarakat, baik untuk kemajuan pendidikan IPS sekolah, perguruan
tinggi, maupun untuk masyarakat luas.
Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha 79