Page 63 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 63
BAB XII
LAIN-LAIN
A. Sandi Mata kuliah
(1) Untuk memudahkan komunikasi dan dalam rangka otomasi administrasi
akademik, setiap mata kuliah diberi sandi mata kuliah AAABCCDEE dengan
AAA = kode prodi, B = Strata (2 =S2, 3 = S3), CC = Tahun Kurikulum, D
= Semester kemunculan, EE = Nomor urut.
(2). Kode prodi adalah BHS = Pendidikan Bahasa, PEP = Penelitian dan Evaluasi
Pendidikan, APD = Administrasi Pendidikan, PDS = Pendidikan Dasar, IPA
= Pendidikan IPA, MTK = Pendidikan Matematika, TPD = Teknologi
Pendidikan, ING = Pendidikan Bahasa Inggris, KOM = Ilmu Komputer, BKS
= Bimbingan Konseling, IPS = Pendidikan IPS, IPD = Ilmu Pendidikan, POR
= Pendidikan Olahraga.
B. Sandi Dosen
Untuk memudahkan komunikasi dalam rangka otomasi administrasi akademik,
setiap dosen diberi sandi yang bersifat permanen yang dibuat oleh UPT TIK
Undiksha.
C. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Untuk memudahkan komunikasi dan pengaturan basis-data kemahasiswaan dan
basis data akademik, setiap mahasiswa mempunyai Nomor Induk Mahasiswa
(NIM) sebanyak 10 digit. NIM dibuat oleh UPT TIK Undiksha.
D. Ketentuan Peralihan
Semua ketentuan akademik dan administrasi akademik yang berlaku pada
Pascasarjana sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti masih tetap
berlaku.
E. Ketentuan-ketentuan Lain
(1) Dalam hal tertentu yang bersifat teknis operasional akademik di lingkungan
Pascasarjana, Direktur Pascasarjana dapat menetapkan kebijakan khusus
dengan memperhatikan pertimbangan para Koordinator Program Studi
terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Pedoman Pendidikan ini.
(2) Dalam hal tertentu, dengan pertimbangan Direktur Pascasarjana dan Kepala
Biro AKPK, Rektor dapat menetapkan kebijaksanaan khusus.
(3) Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pascasarjana bidang lainnya selain bidang
pendidikan, diatur tersendiri melalui Keputusan Rektor.
52