Page 63 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 63

BAB XII
                                                         LAIN-LAIN

                        A.  Sandi Mata kuliah

                        (1)  Untuk memudahkan komunikasi dan dalam rangka otomasi administrasi
                            akademik, setiap mata kuliah diberi sandi mata kuliah AAABCCDEE dengan
                            AAA = kode prodi, B  = Strata (2 =S2,   3 = S3),   CC = Tahun Kurikulum, D
                            = Semester kemunculan, EE = Nomor urut.

                        (2). Kode prodi adalah BHS = Pendidikan Bahasa, PEP = Penelitian dan Evaluasi
                            Pendidikan, APD = Administrasi Pendidikan, PDS = Pendidikan Dasar, IPA
                            =  Pendidikan  IPA,  MTK  =  Pendidikan  Matematika,  TPD  =  Teknologi
                            Pendidikan, ING = Pendidikan Bahasa Inggris, KOM = Ilmu Komputer, BKS
                            = Bimbingan Konseling, IPS = Pendidikan IPS, IPD = Ilmu Pendidikan, POR
                            = Pendidikan Olahraga.

                        B.  Sandi Dosen

                        Untuk  memudahkan  komunikasi  dalam  rangka  otomasi  administrasi  akademik,
                        setiap  dosen  diberi  sandi  yang  bersifat  permanen  yang  dibuat  oleh  UPT  TIK
                        Undiksha.

                        C.   Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

                        Untuk  memudahkan  komunikasi  dan  pengaturan  basis-data  kemahasiswaan  dan
                        basis  data  akademik,  setiap  mahasiswa  mempunyai  Nomor  Induk  Mahasiswa
                        (NIM) sebanyak 10 digit. NIM dibuat oleh UPT TIK Undiksha.


                        D.  Ketentuan Peralihan

                        Semua  ketentuan  akademik  dan  administrasi  akademik  yang  berlaku  pada
                        Pascasarjana  sepanjang  tidak  bertentangan  dan/atau  belum  diganti  masih  tetap
                        berlaku.


                        E.  Ketentuan-ketentuan Lain

                        (1)  Dalam hal tertentu yang bersifat teknis operasional akademik di lingkungan
                             Pascasarjana,  Direktur  Pascasarjana  dapat  menetapkan  kebijakan  khusus
                             dengan  memperhatikan  pertimbangan  para  Koordinator  Program  Studi
                             terkait,  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  ketentuan-ketentuan  dalam
                             Pedoman Pendidikan ini.
                        (2)  Dalam hal tertentu, dengan pertimbangan Direktur Pascasarjana dan Kepala
                             Biro AKPK, Rektor dapat menetapkan kebijaksanaan khusus.
                        (3)  Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pascasarjana bidang lainnya selain bidang
                             pendidikan, diatur tersendiri melalui Keputusan Rektor.




                                                                                                     52
   58   59   60   61   62   63   64