Page 58 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 58

G. Perencanaan Studi

                        (1)  Perencanaan studi adalah, penyusunan rencana studi oleh mahasiswa dengan
                             bimbingan dosen PA sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
                        (2)  Rencana studi terdiri atas Rencana Studi Menyeluruh (RSM) dan Rencana
                             Studi Semester (RSS).
                        (3)  RSM disusun pada semester pertama: Khusus mahasiswa yang memerlukan
                             mata  kuliah  tambahan  sesuai  dengan  konfigurasi  program  yang  dipilih,
                             penyusunan  kelompok  mata  kuliah  program  tersebut  dilaksanakan  paling
                             lambat pada semester ketiga.
                        (4)  RSM  bagi  mahasiswa  pindahan  disahkan  oleh  Direktur  Pascasarjana  atas
                             usul  Koordinator  Program  Studi  berdasarkan  alih  kredit  yang  sesuai
                             ketentuan  Program  Studi  yang  bersangkutan,  pada  awal  semester  pertama
                             kepindahan.
                        (5)  Rencana  Studi  Semester  (RSS)  dimaksudkan  untuk  mendaftarkan  mata
                             kuliah tiap semester, disusun dalam kegiatan registrasi akademik pada setiap
                             awal semester berdasarkan RSM yang ada.
                        (6)  RSM dicantumkan dalam Kartu RSM (KRSM) yang dibuat rangkap 3 (tiga)
                             masing-masing untuk:
                                  a.  Mahasiswa yang bersangkutan;
                                  b.  Dosen Pembimbing Akademik; dan
                                  c.  Koordinator Program Studi,

                        H. Kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus
                        Setiap awal tahun akademik, mahasiswa yang diterima pada setiap Program Studi
                        pada Pascasarjana Undiksha diwajibkan mengikuti kegiatan Orientasi Studi dan
                        Pengenalan  Kampus  (OSPEK).  Kegiatan  OSPEK  dilakukan  dalam  bentuk
                        paparan  dan  diskusi  oleh  fasilitator  dari  pimpinan  Pascasarjana  dan  koorprodi.
                        Pimpinan Pascasarjana  memberikan penjelasan tentang wawasan umum, bidang
                        akademik  dan  kemahasiswaan,  bidang  administrasi  dan  keuangan  Pascasarjana
                        Undiksha,    sedangkan  penjelasan  dari  Koorprodi  mencakup:  pengenalan  dosen,
                        perkuliahan, pembimbingan, dan peraturan akademik.
































                                                                                                     47
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63