Page 58 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 58
G. Perencanaan Studi
(1) Perencanaan studi adalah, penyusunan rencana studi oleh mahasiswa dengan
bimbingan dosen PA sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(2) Rencana studi terdiri atas Rencana Studi Menyeluruh (RSM) dan Rencana
Studi Semester (RSS).
(3) RSM disusun pada semester pertama: Khusus mahasiswa yang memerlukan
mata kuliah tambahan sesuai dengan konfigurasi program yang dipilih,
penyusunan kelompok mata kuliah program tersebut dilaksanakan paling
lambat pada semester ketiga.
(4) RSM bagi mahasiswa pindahan disahkan oleh Direktur Pascasarjana atas
usul Koordinator Program Studi berdasarkan alih kredit yang sesuai
ketentuan Program Studi yang bersangkutan, pada awal semester pertama
kepindahan.
(5) Rencana Studi Semester (RSS) dimaksudkan untuk mendaftarkan mata
kuliah tiap semester, disusun dalam kegiatan registrasi akademik pada setiap
awal semester berdasarkan RSM yang ada.
(6) RSM dicantumkan dalam Kartu RSM (KRSM) yang dibuat rangkap 3 (tiga)
masing-masing untuk:
a. Mahasiswa yang bersangkutan;
b. Dosen Pembimbing Akademik; dan
c. Koordinator Program Studi,
H. Kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus
Setiap awal tahun akademik, mahasiswa yang diterima pada setiap Program Studi
pada Pascasarjana Undiksha diwajibkan mengikuti kegiatan Orientasi Studi dan
Pengenalan Kampus (OSPEK). Kegiatan OSPEK dilakukan dalam bentuk
paparan dan diskusi oleh fasilitator dari pimpinan Pascasarjana dan koorprodi.
Pimpinan Pascasarjana memberikan penjelasan tentang wawasan umum, bidang
akademik dan kemahasiswaan, bidang administrasi dan keuangan Pascasarjana
Undiksha, sedangkan penjelasan dari Koorprodi mencakup: pengenalan dosen,
perkuliahan, pembimbingan, dan peraturan akademik.
47