Page 59 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 59
BAB XI
PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN
PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelolaan penyelenggaraan program pendidikan meliputi kegiatan:
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi penyelenggaraan, dan
Supervisi.
A. Perencanaan
(1) Perencanaan program pendidikan adalah penyusunan program pendidikan
(kurikulum) yang dilakukan oleh Program Studi
(2) Proses perencanaan program pendidikan secara hierarkis sebagai berikut.
a. Perencanaan sajian dan jadwal proses pembelajaran program studi
disusun oleh Koordinator Program Studi di bawah koordinasi
Direktur dengan memperhatikan ketentuan kurikulum nasional,
universitas, dan Pascasarjana.
b. Perencanaan kegiatan pembelajaran semester disiapkan dan disusun
oleh dosen.
(3) Dalam menyusun rencana studi menyeluruh dan rencana studi semester
mahasiswa dan dosen PA berpedoman kepada:
a. kurikulum program studi yang bersangkutan;
b. sebaran sajian mata kuliah tiap semester dan mata kuliah prasyarat;
c. batas masa studi;
d. jadwal kegiatan pembelajaran tiap semester;
e. prinsip-prinsip sistem kredit semester.
(4) Waktu penyelenggaraan program pendidikan setiap tahun direncanakan
dalam Kalender Akademik.
(5) Kalender Akademik disusun setiap menjelang tahun akademik baru di
bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik u.p. Kepala Biro AKPK.
(6) Dalam menyusun Kalender Akademik perlu diperhatikan prinsip-prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi semua kegiatan akademik dan
administratif yang akan dilakukan pada tahun yang terkait.
(7) Perubahan terhadap kalender akademik hanya dapat dilakukan oleh Wakil
Rektor Bidang Akademik dan disahkan oleh Rektor.
B. Pengorganisasian
(1) Pengorganisasian penyelenggaraan pendidikan adalah strukturisasi tugas,
wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja Direktur, Koorprodi,
dosen, dan tenaga penunjang akademik.
(2) Unit-unit kerja yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan secara
hierarkis memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
48