Page 59 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 59

BAB XI

                                         PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN
                                                 PROGRAM PENDIDIKAN



                        Pengelolaan    penyelenggaraan    program    pendidikan    meliputi   kegiatan:
                        perencanaan,  pengorganisasian,  pelaksanaan,  evaluasi  penyelenggaraan,  dan
                        Supervisi.

                        A.  Perencanaan

                        (1)  Perencanaan  program  pendidikan  adalah  penyusunan  program  pendidikan
                             (kurikulum) yang dilakukan oleh Program Studi
                        (2)  Proses perencanaan program pendidikan secara hierarkis sebagai berikut.
                                  a.  Perencanaan sajian dan jadwal proses pembelajaran program studi
                                      disusun  oleh  Koordinator  Program  Studi  di  bawah  koordinasi
                                      Direktur  dengan  memperhatikan  ketentuan  kurikulum  nasional,
                                      universitas, dan Pascasarjana.
                                  b.  Perencanaan kegiatan pembelajaran semester disiapkan dan disusun
                                      oleh dosen.
                        (3)  Dalam  menyusun  rencana  studi  menyeluruh  dan  rencana  studi  semester
                             mahasiswa dan dosen PA berpedoman kepada:
                                  a.  kurikulum program studi yang bersangkutan;
                                  b.  sebaran sajian mata kuliah tiap semester dan mata kuliah prasyarat;
                                  c.  batas masa studi;
                                  d.  jadwal kegiatan pembelajaran tiap semester;
                                  e.  prinsip-prinsip sistem kredit semester.
                        (4)  Waktu  penyelenggaraan  program  pendidikan  setiap  tahun  direncanakan
                             dalam Kalender Akademik.
                        (5)  Kalender  Akademik  disusun  setiap  menjelang  tahun  akademik  baru  di
                             bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik u.p. Kepala Biro AKPK.
                        (6)  Dalam  menyusun  Kalender  Akademik  perlu  diperhatikan  prinsip-prinsip
                             koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi  semua  kegiatan  akademik  dan
                             administratif yang akan dilakukan pada tahun yang terkait.
                        (7)  Perubahan terhadap kalender akademik hanya dapat dilakukan oleh  Wakil
                             Rektor Bidang Akademik dan disahkan oleh Rektor.


                        B.  Pengorganisasian

                        (1)  Pengorganisasian  penyelenggaraan  pendidikan  adalah  strukturisasi  tugas,
                             wewenang,  tanggung  jawab,  dan  hubungan  kerja  Direktur,  Koorprodi,
                             dosen, dan tenaga penunjang akademik.
                        (2)  Unit-unit  kerja  yang  terkait  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  secara
                             hierarkis memiliki tanggung jawab sebagai berikut:






                                                                                                     48
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64