Page 61 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 61

1.  syarat minimal kehadiran mahasiswa 80%; dan
                                         2.  prinsip penilaian sistem PAP.
                        (4)  Kepala Sub Bagian TU Pascasarjana melaksanakan administrasi akademik
                             kemahasiswaan, keuangan dan umum.
                        (5)  Bagian  Administrasi  Akademik  dan  Kemahasiswaan  di  Pascasarjana
                             melakukan administrasi:
                                  a.  registrasi peserta kuliah;
                                  b.  pendaftaran mahasiswa;
                                  c.  presensi mahasiswa dan dosen;
                                  c.  kepenasehatan; dan
                                  d.  pengaturan jadwal kuliah.
                        (6)  Bagian Umum, Keuangan , dan Kerja Sama melakukan:
                                  a.  administrasi keuangan dan beasiswa; dan
                                  b.  administrasi  umum,  perlengkapan  dan  inventaris,  dan  sarana
                                    prasarana.
                                  c.  Kerja sama dan promosi.
                        (7)  Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Kasubag  TU  Pascasarjana  bertanggung
                             jawab kepada Direktur Pascasarjana Undiksha.
                        (8)  Mahasiswa  dinyatakan  sah  mengikuti  proses  pembelajaran  apabila
                             memenuhi syarat:
                                  a.  telah  terdaftar  sebagai  peserta  mata  kuliah  yang  bersangkutan
                                    sebagaimana yang ada pada DHK; dan
                                  b.  mata kuliah yang diikuti telah diprogramkan dalam Kartu Rencana
                                    Studi (KRS).



                        D.  Evaluasi Penyelenggaraan

                        (1)  Terhadap program, proses dan hasil pendidikan dilaksanakan evaluasi.
                        (2)  Evaluasi  program,  proses,  dan  hasil  pendidikan  digunakan  untuk
                             memutuskan  tingkat  keberhasilan  pendidikan  dan  keberhasilan  belajar
                             mahasiswa.
                        (3)  Evaluasi program pendidikan terdiri atas:
                                  a.  evaluasi  sarana  pendidikan  (instrumental  input)  penyelenggaraan
                                    program pendidikan;
                                  b.  evaluasi proses penyelenggaraan program pendidikan; dan
                                  c.  evaluasi hasil penyelenggaraan program pendidikan.
                        (4)  Evaluasi  sarana  pendidikan  dilakukan  dengan  mengukur  komponen-
                             komponen:
                                  a.  tenaga kependidikan;
                                  b.  kurikulum;
                                  c.  sarana proses pembelajaran;

                        (5)  Persiapan  proses  pembelajaran  dievaluasi  oleh  Koorprodi  dengan
                             mengukur:
                                  a.  tersedianya  sarana  dan  prasarana  proses  pembelajaran  yang
                                      diperlukan;




                                                                                                     50
   56   57   58   59   60   61   62   63   64