Page 61 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 61
1. syarat minimal kehadiran mahasiswa 80%; dan
2. prinsip penilaian sistem PAP.
(4) Kepala Sub Bagian TU Pascasarjana melaksanakan administrasi akademik
kemahasiswaan, keuangan dan umum.
(5) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan di Pascasarjana
melakukan administrasi:
a. registrasi peserta kuliah;
b. pendaftaran mahasiswa;
c. presensi mahasiswa dan dosen;
c. kepenasehatan; dan
d. pengaturan jadwal kuliah.
(6) Bagian Umum, Keuangan , dan Kerja Sama melakukan:
a. administrasi keuangan dan beasiswa; dan
b. administrasi umum, perlengkapan dan inventaris, dan sarana
prasarana.
c. Kerja sama dan promosi.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, Kasubag TU Pascasarjana bertanggung
jawab kepada Direktur Pascasarjana Undiksha.
(8) Mahasiswa dinyatakan sah mengikuti proses pembelajaran apabila
memenuhi syarat:
a. telah terdaftar sebagai peserta mata kuliah yang bersangkutan
sebagaimana yang ada pada DHK; dan
b. mata kuliah yang diikuti telah diprogramkan dalam Kartu Rencana
Studi (KRS).
D. Evaluasi Penyelenggaraan
(1) Terhadap program, proses dan hasil pendidikan dilaksanakan evaluasi.
(2) Evaluasi program, proses, dan hasil pendidikan digunakan untuk
memutuskan tingkat keberhasilan pendidikan dan keberhasilan belajar
mahasiswa.
(3) Evaluasi program pendidikan terdiri atas:
a. evaluasi sarana pendidikan (instrumental input) penyelenggaraan
program pendidikan;
b. evaluasi proses penyelenggaraan program pendidikan; dan
c. evaluasi hasil penyelenggaraan program pendidikan.
(4) Evaluasi sarana pendidikan dilakukan dengan mengukur komponen-
komponen:
a. tenaga kependidikan;
b. kurikulum;
c. sarana proses pembelajaran;
(5) Persiapan proses pembelajaran dievaluasi oleh Koorprodi dengan
mengukur:
a. tersedianya sarana dan prasarana proses pembelajaran yang
diperlukan;
50