Page 62 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 62
b. kesiapan dosen dan tenaga kependidikan; dan
c. kelancaran mekanisme kegiatan prakuliah.
(6) Evaluasi proses dilakukan dengan mengukur perencanaan, pelaksanaan, dan
hasil pembelajaran,
(7) Pengumpulan data untuk proses evaluasi program dan proses pendidikan
dilakukan oleh Gugus Penjamin Mutu secara terkoordinasi.
(8) Salah satu instrumen pengukur unjuk kerja dosen dalam proses
pembelajaran dipergunakan format balikan dari mahasiswa.
(9) Untuk mengukur hasil pendidikan pada diri mahasiswa dipergunakan daftar
presensi, portofolio, dan tes hasil belajar mahasiswa.
(10) Teknik dan pelaksanaan evaluasi mengacu kepada standar penjaminan mutu
Pascasarjana.
E. Supervisi
(1) Supervisi pelaksanaan program pendidikan adalah kegiatan pembinaan dan
pengendalian pelaksanaan program-program pendidikan.
(2) Supervisi pelaksanaan program pendidikan meliputi:
a. pengarahan pelaksanaan program pendidikan;
b. pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia; dan
c. pengendalian kegiatan pelaksanaan program pendidikan.
(3) Supervisi pelaksanaan program pendidikan dilaksanakan oleh;
a. Direktur Pascasarjana terhadap pelaksanaan di tingkat Prodi
Pascasarjana, dan
b. Koordinator Program Studi terhadap pelaksanaan proses
pembelajaran oleh dosen.
F. Kerja sama
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,
Pascasarjana Undiksha melalui Rektor dapat melakukan kerja sama dengan
perguruan tinggi lain, dunia usaha dan industri, dan atau pihak lain, baik dari
dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada point (1) dapat dilakukan dalam
bentuk kerja sama akademik
(3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada point (2) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pemerolehan angka kredit;
g. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
h. pengembangan pusat kajian budaya lokal;
i. penerbitan berkala ilmiah;
j. penyelenggaraan seminar bersama; atau
k. bentuk lain yang dianggap perlu.
51