Page 62 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 62

b.  kesiapan dosen dan tenaga kependidikan; dan
                                  c.  kelancaran mekanisme kegiatan prakuliah.
                        (6)  Evaluasi proses dilakukan dengan mengukur perencanaan, pelaksanaan, dan
                             hasil pembelajaran,
                        (7)  Pengumpulan  data  untuk  proses  evaluasi  program  dan  proses  pendidikan
                             dilakukan oleh Gugus Penjamin Mutu secara terkoordinasi.
                        (8)  Salah  satu  instrumen  pengukur  unjuk  kerja  dosen  dalam  proses
                             pembelajaran dipergunakan format balikan dari mahasiswa.
                        (9)  Untuk mengukur hasil pendidikan pada diri mahasiswa dipergunakan daftar
                             presensi, portofolio, dan tes hasil belajar mahasiswa.
                        (10)  Teknik dan pelaksanaan evaluasi mengacu kepada standar penjaminan mutu
                             Pascasarjana.


                        E.  Supervisi

                        (1)  Supervisi pelaksanaan program pendidikan adalah kegiatan pembinaan dan
                             pengendalian pelaksanaan program-program pendidikan.
                        (2)  Supervisi pelaksanaan program pendidikan meliputi:
                                   a.  pengarahan pelaksanaan program pendidikan;
                                   b.  pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia; dan
                                   c.  pengendalian kegiatan pelaksanaan program pendidikan.
                        (3)  Supervisi pelaksanaan program pendidikan dilaksanakan oleh;
                                   a.  Direktur  Pascasarjana  terhadap  pelaksanaan  di  tingkat  Prodi
                                      Pascasarjana, dan
                                   b.  Koordinator  Program  Studi  terhadap  pelaksanaan  proses
                                      pembelajaran oleh dosen.

                        F.  Kerja sama
                        (1)   Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,
                            Pascasarjana Undiksha  melalui Rektor dapat melakukan kerja sama dengan
                            perguruan tinggi lain, dunia usaha dan industri, dan atau pihak lain, baik dari
                            dalam maupun luar negeri.
                        (2)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada point (1) dapat dilakukan dalam
                            bentuk kerja sama akademik
                         (3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada point (2) dapat berbentuk:
                                  a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
                                    masyarakat;
                                  b. penjaminan mutu internal;
                                  c. program kembaran;
                                  d. gelar bersama;
                                  e. gelar ganda;
                                  f. pemerolehan angka kredit;
                                  g. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
                                  h. pengembangan pusat kajian budaya lokal;
                                  i. penerbitan berkala ilmiah;
                                  j.  penyelenggaraan seminar bersama; atau
                                  k. bentuk lain yang dianggap perlu.




                                                                                                     51
   57   58   59   60   61   62   63   64