Page 60 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 60
a. Direktur Pascasarjana bertanggung jawab dalam mengkordinasikan
penyelenggaraan pendidikan di Pascasarjana
b. Koordinator Program Studi bertanggung jawab dalam
mengkordinasikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Program
Studi.
c. Dosen pembina mata kuliah bertanggung jawab kepada
Koordinator Program Studi atas penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran mata kuliah yang bersangkutan.
(3) Direktur bertugas menjabarkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan di
Pascasarjana.
(4) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Koorprodi bertanggung jawab kepada
Direktur Pascasarjana.
(5) Dosen pembina mata kuliah bertugas:
a. membina dan mengembangkan mata kuliah;
b. menyusun rencana kuliah semester;
c. melaksanakan proses pembelajaran;
d. mengevaluasi hasil belajar.
e. melaporkan hasil belajar
(6) Mahasiswa bertugas:
a. menyusun rencana studi/kuliah menyeluruh dan semester;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan tata tertib yang
bertaku; dan
c. mengikuti tes dan ujian-ujian yang ditentukan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, mahasiswa berkewajiban mematuhi seluruh
ketentuan yang berlaku di Pascasarjana Undiksha.
C. Pelaksanaan
(1) Koorprodi mengalokasikan sajian mata kuliah dari program studinya dan
sebaran mata kuliah.
(2) Dalam menetapkan tugas dan beban mengajar setiap dosen, Koorprodi
Pascasarjana memperhatikan :
a. kualifikasi dan kompetensi keilmuan;
b. pemerataan beban tugas antardosen;
c. perimbangan tugas-tugas mengajar, meneliti dan mengabdi kepada
masyarakat; dan
d. pemerataan.
(3) Dosen pembina mata kuliah bertugas:
a. menyampaikan rencana proses pembelajaran semesternya kepada
mahasiswa dengan tembusan kepada Koorprodi Pascasarjana;
b. hadir bertatap muka dalam seluruh kegiatan proses pembelajaran
sesuai dengan jadwal;
c. memonitor kehadiran mahasiswa dengan menandatangani daftar
hadir mahasiswa;
d. memberi kuliah dengan metode yang relevan;
e. mengevaluasi hasil belajar minimal dua kali, dengan
memperhatikan:
49