Page 60 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 60

a.  Direktur Pascasarjana bertanggung jawab dalam mengkordinasikan
                                      penyelenggaraan pendidikan di Pascasarjana
                                  b.  Koordinator    Program    Studi    bertanggung    jawab    dalam
                                      mengkordinasikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Program
                                      Studi.
                                  c.  Dosen  pembina  mata  kuliah  bertanggung  jawab  kepada
                                      Koordinator  Program  Studi  atas  penyelenggaraan  kegiatan
                                      pembelajaran mata kuliah yang bersangkutan.
                        (3)  Direktur  bertugas  menjabarkan  kebijakan  penyelenggaraan  pendidikan  di
                             Pascasarjana.
                        (4)  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Koorprodi bertanggung jawab kepada
                             Direktur Pascasarjana.
                        (5)  Dosen pembina mata kuliah bertugas:
                                  a.  membina dan mengembangkan mata kuliah;
                                  b.  menyusun rencana kuliah semester;
                                  c.  melaksanakan proses pembelajaran;
                                  d.  mengevaluasi hasil belajar.
                                  e.  melaporkan hasil belajar
                        (6)  Mahasiswa bertugas:
                                  a.  menyusun rencana studi/kuliah menyeluruh dan semester;
                                  b.  mengikuti  proses  pembelajaran  sesuai  dengan  tata  tertib  yang
                                      bertaku; dan
                                  c.  mengikuti tes dan ujian-ujian yang ditentukan.
                        (7)  Dalam melaksanakan tugasnya, mahasiswa berkewajiban mematuhi seluruh
                             ketentuan yang berlaku di Pascasarjana Undiksha.


                        C.  Pelaksanaan

                        (1)  Koorprodi  mengalokasikan  sajian  mata  kuliah  dari  program  studinya  dan
                             sebaran mata kuliah.
                        (2)  Dalam  menetapkan  tugas  dan  beban  mengajar  setiap  dosen,  Koorprodi
                             Pascasarjana memperhatikan :
                                  a.  kualifikasi dan kompetensi keilmuan;
                                  b.  pemerataan beban tugas antardosen;
                                  c.  perimbangan tugas-tugas mengajar, meneliti dan mengabdi kepada
                                      masyarakat; dan
                                  d.  pemerataan.
                        (3)  Dosen pembina mata kuliah bertugas:
                                  a.  menyampaikan  rencana  proses  pembelajaran  semesternya  kepada
                                      mahasiswa dengan tembusan kepada Koorprodi Pascasarjana;
                                  b.  hadir  bertatap  muka  dalam  seluruh  kegiatan  proses  pembelajaran
                                      sesuai dengan jadwal;
                                  c.  memonitor  kehadiran  mahasiswa  dengan  menandatangani  daftar
                                      hadir mahasiswa;
                                  d.  memberi kuliah dengan metode yang relevan;
                                  e.  mengevaluasi    hasil   belajar   minimal   dua    kali,   dengan
                                      memperhatikan:




                                                                                                     49
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64