Page 17 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 17

(2)    Identifikasi masalah penelitian,
                    (3)    Pembatasan masalah penelitian,
                    (4)    Rumusan masalah penelitian,
                    (5)    Tujuan penelitian,
                    (6)    Manfaat penelitian,
                    (7)    Kajian pustaka,
                    (8)    Hipotesis penelitian (jika ada),
                    (9)    Metode penelitian,
                    (10)   Rencana publikasi (topik dan target waktu)
                    (11)   Daftar pustaka.

            2.2.2 Ujian Proposal Disertasi

                  Ujian proposal disertasi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
            1)  Koorprodi menjadwalkan ujian proposal disertasi setiap bulan.
            2)  Proposal  yang  telah  disetujui  oleh  promotor  dan  kopromotor  dan
               memenuhi syarat adminisitratif dapat diajukan untuk ujian proposal.
            3)  Ujian proposal dapat dilakukan secara daring atau luring. Panitia ujian
               proposal terdiri dari Pimpinan Pascasarjana, Koorprodi, Sekprodi, dewan
               penguji  (koorprodi,  promotor,  ko-promotor  I,  ko-promotor  II, 4  orang
               dosen penguji), staf pegawai akademik. Ujian proposal dapat berlangsung
               jika  dihadiri  atau  dilaksanakan  oleh  minimal  7  orang  penguji,  yaitu
               Koorprodi, promotor, ko-promotor I atau ko-promotor II, dan 4 orang
               dosen penguji. Koorprodi bertindak sebagai ketua dewan penguji.
            4)  Penilaian proposal disertasi mencakup:

               a.  Pendahuluan  (mengembangkan  pemikiran  logis,  kritis,  sistematis,
                  dan  kreatif  sesuai  bidang  ilmunya;  temuan  atau  pengembangan
                  teori/konsepsi/  gagasan  ilmiah  baru;  masalah/tujuan  penelitian;
                  rencana Publikasi).
               b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran).
               c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan).
            5)  Lama ujian proposal adalah 120 menit.

            6)  Tim Penguji Proposal Disertasi disusun oleh Koordinator Program Studi
               dan ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.
            7)  Keputusan hasil ujian proposal didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
               Keputusan dapat berupa: (1) proposal diterima dengan perbaikan ringan, (2)
               proposal diterima dengan perbaikan sedang, dan
               (3) proposal diterima dengan perbaikan berat.
            8)  Proposal yang lulus ujian dengan perbaikan, wajib memperbaiki proposal
               paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ujian. Apabila melewati
               batas  waktu  yang  telah  ditentukan  tersebut,  mahasiswa  tersebut  harus
               mengulang ujian proposal.
                                               Pedoman Penulisam Disertasi 2021 | 7
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22