Page 18 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 18

9)  Proposal yang telah disetujui oleh tim penguji proposal harus disahkan
               oleh  Koorprodi.  Apabila  dalam  pelaksanaan  penelitian  terdapat
               perubahan yang mendasar dari proposal disertasi, perubahan itu harus
               mendapat persetujuan dari promotor dan kopromotor, dosen penguji, dan
               Koorprodi.

            2.2.3 Revisi Proposal Disertasi

                  Mahasiswa melakukan revisi terhadap proposal yang telah diseminarkan.
            Revisi  mengacu  pada  saran  perbaikan  yang  diberikan  oleh  tim  penguji  yang
            relevan dengan topik/judul/fokus penelitian disertasi di bawah bimbingan tim
            promotor. Revisi yang sudah divalidasi oleh promotor selanjutnya dikirimkan
            (hardfile atau softfile) kepada Koorprodi untuk diinventarisasi. Bagi mahasiswa
            yang hasil seminar dinyatakan tidak perlu revisi, bisa langsung mengirimkan
            proposalnya kepada Koorprodi.

            2.2.4 Validasi Intrumen dan Penyiapan Administrasi

                  Mahasiswa  mengembangkan/memfinalisasi  instrumen  penelitian  yang
            digunakan untuk pengumpulan data dan memvalidasi sesuai dengan pendekatan
            dan jenis penelitian  yang dilakukan. Selain itu, mahasiswa harus menyiapkan
            administrasi penelitian seperti persetujuan promotor, izin penelitian dari Direktur
            Pascasarjana  dan  /  atau  instansi  terkait,  etik  penelitian  (research  ethical
            clearance) dan lain-lain.

            2.2.5 Pelaksanaan Penelitian

                  Penelitian  dilaksanakan  oleh  mahasiswa  setelah  mendapat
            persetujuan  dari  promotor  dan  kopromotor.  Secara  periodik,  mahasiswa
            melaporkan perkembangan pelaksanaan penelitian sehingga promotor dan
            kopromotor bisa memantau pelaksanaan penelitian tersebut.

            2.2.6 Penyusunan Disertasi

                  Beberapa bagian dari disertasi sudah diselesaikan pada saat proposal
            sudah  difinalisasi  dan  dikumpulkan  kepada  Koorprodi.  Tahapan  ini
            khususnya  berlaku  untuk  penulisan  hasil  penelitian  dan  pembahasannya.
            Penyusunan  hasil penelitian  tidak selalu  harus  menunggu  sampai tahapan
            sebelumnya  selesai.  Ini  sangat  bergantung  pada  jenis  penelitian  yang
            dilakukan. Bisa saja penulisan terjadi bersamaan dengan pengumpulan data
            penelitian.

            2.2.7 Ujian Kelayakan Hasil Penelitian

                  Ujian kelayakan hasil disertasi dilaksanakan dengan prosedur sebagai
            berikut.

             8 | Pedoman Penulisam Disertasi 2021
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23