Page 18 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 18
9) Proposal yang telah disetujui oleh tim penguji proposal harus disahkan
oleh Koorprodi. Apabila dalam pelaksanaan penelitian terdapat
perubahan yang mendasar dari proposal disertasi, perubahan itu harus
mendapat persetujuan dari promotor dan kopromotor, dosen penguji, dan
Koorprodi.
2.2.3 Revisi Proposal Disertasi
Mahasiswa melakukan revisi terhadap proposal yang telah diseminarkan.
Revisi mengacu pada saran perbaikan yang diberikan oleh tim penguji yang
relevan dengan topik/judul/fokus penelitian disertasi di bawah bimbingan tim
promotor. Revisi yang sudah divalidasi oleh promotor selanjutnya dikirimkan
(hardfile atau softfile) kepada Koorprodi untuk diinventarisasi. Bagi mahasiswa
yang hasil seminar dinyatakan tidak perlu revisi, bisa langsung mengirimkan
proposalnya kepada Koorprodi.
2.2.4 Validasi Intrumen dan Penyiapan Administrasi
Mahasiswa mengembangkan/memfinalisasi instrumen penelitian yang
digunakan untuk pengumpulan data dan memvalidasi sesuai dengan pendekatan
dan jenis penelitian yang dilakukan. Selain itu, mahasiswa harus menyiapkan
administrasi penelitian seperti persetujuan promotor, izin penelitian dari Direktur
Pascasarjana dan / atau instansi terkait, etik penelitian (research ethical
clearance) dan lain-lain.
2.2.5 Pelaksanaan Penelitian
Penelitian dilaksanakan oleh mahasiswa setelah mendapat
persetujuan dari promotor dan kopromotor. Secara periodik, mahasiswa
melaporkan perkembangan pelaksanaan penelitian sehingga promotor dan
kopromotor bisa memantau pelaksanaan penelitian tersebut.
2.2.6 Penyusunan Disertasi
Beberapa bagian dari disertasi sudah diselesaikan pada saat proposal
sudah difinalisasi dan dikumpulkan kepada Koorprodi. Tahapan ini
khususnya berlaku untuk penulisan hasil penelitian dan pembahasannya.
Penyusunan hasil penelitian tidak selalu harus menunggu sampai tahapan
sebelumnya selesai. Ini sangat bergantung pada jenis penelitian yang
dilakukan. Bisa saja penulisan terjadi bersamaan dengan pengumpulan data
penelitian.
2.2.7 Ujian Kelayakan Hasil Penelitian
Ujian kelayakan hasil disertasi dilaksanakan dengan prosedur sebagai
berikut.
8 | Pedoman Penulisam Disertasi 2021