Page 19 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 19

1)   Koorprodi menjadwalkan ujian kelayakan disertasi setiap bulan.
            2)   Ujian kelayakan disertasi diselenggarakan dengan persyaratan:

                 a.  Lulus semua MK dengan IPK minimal 3,0
                 b.  Memperoleh persetujuan tertulis dari Tim Promotor bahwa disertasi
                   telah memenuhi persyaratan untuk diujikan.
                 c.  Mendaftar  ujian  dan  menyerahkan  disertasi  kepada  tim  penguji
                   melalui bagian akademik.
            3)   Ujian  kelayakan  disertasi  dapat  dilakukan  secara  daring  atau  luring
                 dengan  Tim  penguji  terdiri  atas  Wadir  I  (sebagai  ketua),  Koorprodi
                 sebagai  Sekretaris,  promotor  dan  kopromotor,  dan  3  orang  dosen
                 penguji.
            4)   Penilaian kelayakan disertasi mencakup:
                 a.  Pendahuluan (mengembangkan   pemikiran   logis, kritis, sistematis,
                   dan  kreatif  sesuai  bidang  ilmunya,  temuan  atau  pengembangan
                   teori/konsepsi/  gagasan  ilmiah  baru;  masalah/tujuan  penelitian,
                   publikasi)
                 b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                 c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
                 d.  Hasil   penelitian   dan   pembahasan   (hasil   penelitian,
                   pembahasan/diskusi, implikasi penelitian)
                 e.  Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
                 f.  Tata tulis dan bahasa
            5)  Lama ujian kelayakan adalah 120 menit.

            6)  Keputusan  hasil  ujian  kelayakan  disertasi  didasarkan  atas  hasil
                 penilaian  tim  penguji.  Keputusan  dapat  berupa:  (1)  disertasi  layak
                 dengan perbaikan ringan, (2) disertasi layak dengan perbaikan sedang,
                 dan (3) disertasi layak dengan perbaikan berat.
            7)  Waktu yang disediakan untuk melakukan revisi naskah disertasi setelah
                 ujian kelayakan adalah 3 (tiga) bulan. Apabila waktu revisi melewati
                 waktu  tiga  bulan,  mahasiswa  diwajibkan  menempuh  ujian  ulang
                 kelayakan disertasi.
            8)  Mahasiswa  yang  dinyatakan  layak  dengan  perbaikan  ringan  atau
                 sedang diwajibkan untuk merevisi naskah disertasi sesuai masukan dari
                 dewan penguji.
            9)  Jika  mahasiswa  tidak  lulus  ujian  kelayakan  disertasi,  mahasiswa
                 diwajibkan menempuh ujian ulang kelayakan disertasi setelah naskah
                 disertasi direvisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dewan
                 penguji.
            10)  Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian kelayakan disertasi diwajibkan
                 untuk merevisi naskah disertasi sesuai masukan dari dewan penguji.

                                               Pedoman Penulisam Disertasi 2021 | 9
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24