Page 19 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 19
1) Koorprodi menjadwalkan ujian kelayakan disertasi setiap bulan.
2) Ujian kelayakan disertasi diselenggarakan dengan persyaratan:
a. Lulus semua MK dengan IPK minimal 3,0
b. Memperoleh persetujuan tertulis dari Tim Promotor bahwa disertasi
telah memenuhi persyaratan untuk diujikan.
c. Mendaftar ujian dan menyerahkan disertasi kepada tim penguji
melalui bagian akademik.
3) Ujian kelayakan disertasi dapat dilakukan secara daring atau luring
dengan Tim penguji terdiri atas Wadir I (sebagai ketua), Koorprodi
sebagai Sekretaris, promotor dan kopromotor, dan 3 orang dosen
penguji.
4) Penilaian kelayakan disertasi mencakup:
a. Pendahuluan (mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis,
dan kreatif sesuai bidang ilmunya, temuan atau pengembangan
teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru; masalah/tujuan penelitian,
publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
d. Hasil penelitian dan pembahasan (hasil penelitian,
pembahasan/diskusi, implikasi penelitian)
e. Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
f. Tata tulis dan bahasa
5) Lama ujian kelayakan adalah 120 menit.
6) Keputusan hasil ujian kelayakan disertasi didasarkan atas hasil
penilaian tim penguji. Keputusan dapat berupa: (1) disertasi layak
dengan perbaikan ringan, (2) disertasi layak dengan perbaikan sedang,
dan (3) disertasi layak dengan perbaikan berat.
7) Waktu yang disediakan untuk melakukan revisi naskah disertasi setelah
ujian kelayakan adalah 3 (tiga) bulan. Apabila waktu revisi melewati
waktu tiga bulan, mahasiswa diwajibkan menempuh ujian ulang
kelayakan disertasi.
8) Mahasiswa yang dinyatakan layak dengan perbaikan ringan atau
sedang diwajibkan untuk merevisi naskah disertasi sesuai masukan dari
dewan penguji.
9) Jika mahasiswa tidak lulus ujian kelayakan disertasi, mahasiswa
diwajibkan menempuh ujian ulang kelayakan disertasi setelah naskah
disertasi direvisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dewan
penguji.
10) Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian kelayakan disertasi diwajibkan
untuk merevisi naskah disertasi sesuai masukan dari dewan penguji.
Pedoman Penulisam Disertasi 2021 | 9