Page 22 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 22

(6)  Keputusan  hasil  ujian  disertasi  didasarkan  atas  hasil  penilaian  tim
                 penguji. Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2)
                 lulus dengan perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat .
            (7)  Penyelenggaraan  Ujian  Disertasi  Tertutup  diatur  dalam  Surat
                 Keputusan Direktur Pascasarjana.
            (8)  Mahasiswa  yang  dinyatakan  lulus  Ujian  Disertasi  Tertutup  wajib
                 melakukan perbaikan disertasi, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan
                 tidak  lulus  Ujian  Disertasi  Tertutup  wajib  mengikuti  Ujian  Disertasi
                 Tertutup Ulang.

            2.2.9 Perbaikan Disertasi

            (1)   Mahasiswa  wajib  merevisi  disertasinya  berdasarkan  masukan  dari
                  Dewan Penguji saat Ujian Disertasi Tertutup.
            (2)   Promotor dan ko-promotor disertasi berkewajiban melakukan tugas
                  membimbing selama proses perbaikan disertasi.
            (3)   Batas waktu perbaikan disertasi maksimum tiga bulan setelah ujian.
            (4)   Jika  sampai  batas  waktu  yang  ditentukan,  mahasiswa  belum
                  menyelesaikan  perbaikan  disertasinya,  maka  Koordinator  Program
                  Studi berkonsultasi dengan Direktur Pascasarjana atau mengundang
                  rapat  terbatas  Dewan  Penguji  untuk  menetapkan  ujian  ulang  atau
                  pembatalan kelulusan.

            2.2.10 Ujian Disertasi Tertutup Ulang
            (1)   Mahasiswa yang kelulusannya dibatalkan  seperti point (4) di atas,
                  diwajibkan  memperbaiki  disertasi  dan  diberi  kesempatan  selama-
                  lamanya  enam  bulan  untuk  menempuh  Ujian  Disertasi  Tertutup
                  Ulang.
            (2)   Mahasiswa yang gagal Ujian Disertasi Tertutup Ulang kedua kalinya,
                  wajib  mengikuti  kembali  kegiatan  akademik/MK  dalam  proses
                  pembelajaran  yang  diperlukan  sesuai  dengan  keputusan  Direktur
                  Pascasarjana.

            2.2.11 Ujian Terbuka

            (1) Ujian Disertasi Terbuka diselenggarakan dengan persyaratan:
                     a.  lulus Ujian Disertasi Tertutup;
                     b.  mendaftar Ujian Disertasi Terbuka
                     c.  menyerahkan  naskah  disertasi  yang  sudah  direvisi  sesuai
                        dengan  masukan  dari  Dewan  Penguji  pada  Ujian  Disertasi
                        Tertutup,  yang  sudah  dijilid  sesuai  dengan  ketentuan  yang
                        berlaku serta ringkasan disertasi.

             12 | Pedoman Penulisam Disertasi 2021
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27