Page 22 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 22
(6) Keputusan hasil ujian disertasi didasarkan atas hasil penilaian tim
penguji. Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2)
lulus dengan perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat .
(7) Penyelenggaraan Ujian Disertasi Tertutup diatur dalam Surat
Keputusan Direktur Pascasarjana.
(8) Mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Disertasi Tertutup wajib
melakukan perbaikan disertasi, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan
tidak lulus Ujian Disertasi Tertutup wajib mengikuti Ujian Disertasi
Tertutup Ulang.
2.2.9 Perbaikan Disertasi
(1) Mahasiswa wajib merevisi disertasinya berdasarkan masukan dari
Dewan Penguji saat Ujian Disertasi Tertutup.
(2) Promotor dan ko-promotor disertasi berkewajiban melakukan tugas
membimbing selama proses perbaikan disertasi.
(3) Batas waktu perbaikan disertasi maksimum tiga bulan setelah ujian.
(4) Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mahasiswa belum
menyelesaikan perbaikan disertasinya, maka Koordinator Program
Studi berkonsultasi dengan Direktur Pascasarjana atau mengundang
rapat terbatas Dewan Penguji untuk menetapkan ujian ulang atau
pembatalan kelulusan.
2.2.10 Ujian Disertasi Tertutup Ulang
(1) Mahasiswa yang kelulusannya dibatalkan seperti point (4) di atas,
diwajibkan memperbaiki disertasi dan diberi kesempatan selama-
lamanya enam bulan untuk menempuh Ujian Disertasi Tertutup
Ulang.
(2) Mahasiswa yang gagal Ujian Disertasi Tertutup Ulang kedua kalinya,
wajib mengikuti kembali kegiatan akademik/MK dalam proses
pembelajaran yang diperlukan sesuai dengan keputusan Direktur
Pascasarjana.
2.2.11 Ujian Terbuka
(1) Ujian Disertasi Terbuka diselenggarakan dengan persyaratan:
a. lulus Ujian Disertasi Tertutup;
b. mendaftar Ujian Disertasi Terbuka
c. menyerahkan naskah disertasi yang sudah direvisi sesuai
dengan masukan dari Dewan Penguji pada Ujian Disertasi
Tertutup, yang sudah dijilid sesuai dengan ketentuan yang
berlaku serta ringkasan disertasi.
12 | Pedoman Penulisam Disertasi 2021