Page 23 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 23
d. menyerahkan bukti uji similarity disertasi dengan tingkat
kemiripan ≤ 25%
(2) Panitia ujian disertasi terbuka terdiri dari Rektor, Pimpinan Pascasarjana,
Koorprodi, Sekprodi, Dewan Penguji (Rektor, Direktur, Wadir I,
Koorprodi, promotor, ko-promotor I, ko-promotor II, 4 orang penguji
internal, dan dapat melibatkan 1 orang penguji eksternal), dan staf
akademik. Rektor bertindak sebagai ketua Dewan Penguji. Ujian
berlangsung jika Dewan Penguji yang hadir minimal 7 orang yaitu,
Rektor/Direktur, Koorprodi, promotor, ko-promotor I/ko-promotor II,
dan 3 orang penguji internal.
(3) Penyelenggaraan Ujian Disertasi Terbuka diatur dalam Surat Keputusan
Rektor.
(4) Ujian Terbuka diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha dengan
dihadiri undangan, selain dewan penguji.
2.3 Karya Mahasiswa Setara Disertasi
Persyaratan penulisan disertasi dengan bobot 12 sks bisa digantikan
oleh karya-karya ilmiah yang memiliki reputasi tinggi di dunia akademik
yang bisa disetarakan dengan sebuah disertasi. Karya mahasiswa yang dapat
disetarakan dengan disertasi adalah dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Sudah menerbitkan artikel ilmiah di jurnal bereputasi terindeks Scopus
dengan jumlah minimal dua, yaitu:
(a) Q1 dan Q1, atau
(b) Q2 dan Q2, atau
(c) Q1 dan Q2, atau
(d) Q1 dan Q3
Mahasiswa adalah penulis pertama atau penulis koresponden
(Correspondence Author) pada jurnal-jurnal yang diterbitkan tersebut.
2) Mahasiswa menghasilkan karya atau temuan baru lainnya yang
berdayaguna tinggi bagi Undiksha atau masyarakat luas dan relevan
dengan bidang ilmu yang diikuti dengan hak cipta diserahkan kepada
Undiksha.
3) Karya ilmiah pada poin (1) dan (2) diperoleh selama menjadi mahasiswa
program studi bersangkutan.
4) Mekanisme pengakuan karya Mahasiswa setara Disertasi adalah sebagai
berikut.
a. Mahasiswa menyampaikan karyanya kepada Koorprodi dilengkapi
dengan bukti-bukti.
b. Koorprodi selanjutnya menunjuk Tim untuk memvalidasi karya
mahasiswa.
Pedoman Penulisam Disertasi 2021 | 13