Page 23 - BUKU PEDOMAN PENULISAN DISERTASI PASCASARJANA 2021
P. 23

d.  menyerahkan  bukti  uji  similarity  disertasi  dengan  tingkat
                        kemiripan  ≤ 25%
            (2)  Panitia ujian disertasi terbuka terdiri dari Rektor, Pimpinan Pascasarjana,
                Koorprodi,  Sekprodi,  Dewan  Penguji  (Rektor,  Direktur,  Wadir  I,
                Koorprodi,  promotor, ko-promotor I, ko-promotor II, 4 orang penguji
                internal,  dan  dapat  melibatkan  1  orang  penguji  eksternal),  dan  staf
                akademik.  Rektor  bertindak  sebagai  ketua  Dewan  Penguji.  Ujian
                berlangsung  jika  Dewan  Penguji  yang  hadir  minimal  7  orang  yaitu,
                Rektor/Direktur,  Koorprodi,  promotor,  ko-promotor  I/ko-promotor  II,
                dan 3 orang penguji internal.
            (3)  Penyelenggaraan Ujian Disertasi Terbuka diatur dalam Surat Keputusan
                Rektor.
            (4)  Ujian  Terbuka  diselenggarakan  oleh  Pascasarjana  Undiksha  dengan
                dihadiri undangan, selain dewan penguji.


            2.3 Karya Mahasiswa Setara Disertasi

                  Persyaratan penulisan disertasi dengan bobot 12 sks bisa digantikan
            oleh karya-karya ilmiah  yang memiliki reputasi tinggi di dunia akademik
            yang bisa disetarakan dengan sebuah disertasi. Karya mahasiswa yang dapat
            disetarakan dengan disertasi adalah dengan ketentuan sebagai berikut.

            1)  Sudah menerbitkan artikel ilmiah di jurnal bereputasi terindeks Scopus
               dengan jumlah minimal dua, yaitu:
               (a)  Q1 dan Q1, atau
               (b)  Q2 dan Q2, atau
               (c)  Q1 dan Q2, atau
               (d)  Q1 dan Q3
               Mahasiswa  adalah  penulis  pertama  atau  penulis  koresponden
               (Correspondence Author) pada jurnal-jurnal yang diterbitkan tersebut.
            2)  Mahasiswa  menghasilkan  karya  atau  temuan  baru  lainnya  yang
               berdayaguna  tinggi  bagi  Undiksha  atau  masyarakat  luas  dan  relevan
               dengan bidang ilmu yang diikuti dengan  hak cipta diserahkan kepada
               Undiksha.
            3)  Karya ilmiah pada poin (1) dan (2) diperoleh selama menjadi mahasiswa
               program studi bersangkutan.
            4)  Mekanisme pengakuan karya Mahasiswa setara Disertasi adalah sebagai
               berikut.
               a.  Mahasiswa  menyampaikan  karyanya  kepada  Koorprodi  dilengkapi
                  dengan bukti-bukti.
               b.  Koorprodi  selanjutnya  menunjuk  Tim  untuk  memvalidasi  karya
                  mahasiswa.
                                              Pedoman Penulisam Disertasi 2021 | 13
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28