Page 78 - Kurikulum Merdeka Pascasarjana 2021
P. 78
1.7. KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPS
Koordinator Program Studi : Dr. Drs. I Putu Sriartha,M.S
Sekretaris : Dr. Drs. I Wayan Kertih, M.Pd
07. PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPS (S2)
Pendahuluan:
Program Studi S2 Pendidikan IPS Pascasarjana Undiksha didirikan
berdasarkan surat ijin penyelenggaraan program studi dari menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 412/KP/VII/2015. Pendirian dan
penyelenggaraan Prodi Pendidikan IPS bertolak dari kebutuhan nyata
sumberdaya pendidikan IPS dalam kehidupan masyarakat yang semakin
kompetitif dan berkembang pesat. Sejak tahun 2017 Program Studi Pendidikan
IPS telah terakreditasi B berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 1892/SK/BAN-PT/Akred/M/VI/2017.
Era Revolusi Industri 4,0 yang berlansung di Abab 21 ini melahirkan
inovasi teknologi canggih yang melampaui batas-batas ruang dan waktu
seperti Internet on Things (internet untuk segala sesuatu), Artificial
Intelligence (kecerdasan buatan), Big Data (data dalam jumlah besar), dan robot
untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Inovasi teknologi era Revolusi
Industri 4,0 diyakini akan membawa perubahan mendasar dalam seluruh tatanan
kehidupan masyarakat. Gejala perubahan yang fundamental adalah terjadinya
transformasi bidang pekerjaan yang semula mengandalkan human power
menjadi penggunaan mesin, teknologi dan artificial intelligence. Dampak lainnya
adalah terjadinya disrupsi dan permasalahan-permasalahan kehidupan social
yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan manusia. Sementara
dalam tataran kebijakan di bidang pendidikan, Kemendikbud telah menetapkan
kebijakan strategis tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Terdapat 4 program utama dalam kebijakan Merdeka belajar-kampus
Merdeka, yaitu: (1) kemudahan pembukakan program studi baru, (2) perubahan
system akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan
hukum, dan (4) hak belajar 3 semester di lur program studi (Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020). Dalam konteks pembelajaran, selanjutnya dinyatakan
bahwa bentuk pembelajaran di luar program studi merupakan proses
pembelajaran yang terdiri atas; (1) pembelajaran dalam program studi lain pada
perguruan tinggi yang sama, (2) pembelajaran dalam program studi yang sama
pada perguruan tinggi yang berbeda, (2) pembelajaran dalam program studi lain
pada perguruan tinggi yang berbeda, dan (4) pembelajaran pada lembaga non
perguruan tinggi.
Bertolak dari realitas perkembangan tersebut di atas, Program Studi
Pendidikan IPS Pascasarjana Undiksha sebagai salah satu unit pelaksana
akademik perlu melakukan rekstrukturisasi kurikulum sebagai bentuk adaptasi
terhadap perubahan yang terjadi dalam Era revolusi Industri 4,0 dan kebijakan
Kurikulum Program Studi Pascasarjana-Undiksha 74