Page 57 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 57

(7)  Subag Akademik dan Kemahasiswaan mengatur proses, registrasi akademik
                             sesuai dengan kalender akademik.
                        (8)  Hasil pemrosesan KRS berupa:
                                  a.  Daftar Hadir Kuliah (DHK);
                                  b.  Daftar Tugas Dosen (DTD);
                                  c.  Daftar Nilai Akhir (DNA);
                                  d.  Daftar Calon Peserta Yudisium (DCPY).


                        F. Pembimbing Akademik

                        (1)  Setiap mahasiswa mempunyai seorang dosen pembimbing akademik (PA).
                        (2)  Dosen PA diusulkan oleh Koordinator Program  Studi dan ditetapkan oleh
                             Direktur.
                        (3)  PA  bertugas  mengispirasi  dan  mendorong  mahasiswa  agar  menyelesaikan
                             studinya dengan baik dan tepat waktu.
                        (4)  Dosen PA berkewajiban:
                                  a.  memberikan  informasi  tentang  pemanfaatan  sarana  dan  prasarana
                                      penunjang dalam proses kegiatan akademik dan nonakademik;
                                  b.  membantu     mahasiswa     dalam    mengatasi    masalah-masalah
                                      akademik;
                                  c.  membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan
                                      belajar  yang  baik  sehingga  tumbuh  kemandirian  belajar  menjadi
                                      seorang ahli;
                                  d.  memberi  rekomendasi  tentang  tingkat  keberhasilan  belajar
                                      mahasiswa;
                                  e.       membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap yang sesuai
                                      dengan Kode Etik Profesi;
                                  f.      membantu  mahasiswa  dalam  mengembangkan  kepribadian
                                      menuju  terwujudnya  manusia  Indonesia  seutuhnya  yang
                                      berwawasan,  berpikir  dan  berperilaku  sesuai  dengan  nilai-nilai
                                      Pancasila;
                                  g.  memberi  peringatan  terhadap  mahasiswa  yang  IP-nya  selama  2
                                      semester  berturut-turut  kurang  dari  3,00  dan  sks  yang  dicapai
                                      kurang dari 5 sks per semester.
                        (5)  Pada saat registrasi akademik setiap awal semester, dosen PA berkewajiban:
                                  a.  memberikan konsultasi dan pertimbangan kepada mahasiswa dalam
                                      proses pengisian KRS;
                                  b.  menetapkan  jumlah  kredit  yang  boleh  diambil  mahasiswa  dalam
                                      semester  yang  bersangkutan,  dengan  memperhatikan  peraturan
                                      yang berlaku.
                        (6)  Kegiatan  kepenasehatan  dikoordinasikan  oleh  Wakil  Direktur  I,  terutama
                             dalam masalah akademik.
                        (7)  Setiap dosen PA selalu memperhatikan Kode Etik Kehidupan Akademik.








                                                                                                     46
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62