Page 57 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 57
(7) Subag Akademik dan Kemahasiswaan mengatur proses, registrasi akademik
sesuai dengan kalender akademik.
(8) Hasil pemrosesan KRS berupa:
a. Daftar Hadir Kuliah (DHK);
b. Daftar Tugas Dosen (DTD);
c. Daftar Nilai Akhir (DNA);
d. Daftar Calon Peserta Yudisium (DCPY).
F. Pembimbing Akademik
(1) Setiap mahasiswa mempunyai seorang dosen pembimbing akademik (PA).
(2) Dosen PA diusulkan oleh Koordinator Program Studi dan ditetapkan oleh
Direktur.
(3) PA bertugas mengispirasi dan mendorong mahasiswa agar menyelesaikan
studinya dengan baik dan tepat waktu.
(4) Dosen PA berkewajiban:
a. memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana
penunjang dalam proses kegiatan akademik dan nonakademik;
b. membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah
akademik;
c. membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan
belajar yang baik sehingga tumbuh kemandirian belajar menjadi
seorang ahli;
d. memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar
mahasiswa;
e. membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap yang sesuai
dengan Kode Etik Profesi;
f. membantu mahasiswa dalam mengembangkan kepribadian
menuju terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang
berwawasan, berpikir dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila;
g. memberi peringatan terhadap mahasiswa yang IP-nya selama 2
semester berturut-turut kurang dari 3,00 dan sks yang dicapai
kurang dari 5 sks per semester.
(5) Pada saat registrasi akademik setiap awal semester, dosen PA berkewajiban:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan kepada mahasiswa dalam
proses pengisian KRS;
b. menetapkan jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa dalam
semester yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan
yang berlaku.
(6) Kegiatan kepenasehatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I, terutama
dalam masalah akademik.
(7) Setiap dosen PA selalu memperhatikan Kode Etik Kehidupan Akademik.
46