Page 13 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 13
tuntutan masyarakat, baik untuk pembukaan program studi baru maupun untuk
mengembangkan program studi yang ada.
Sesuai dengan Keputusan Rektor Undiksha Nomor 2853/UN48/PJ/2020 tentang
Penggabungan program pascasarjana FMIPA di bawah Pengelolaan Pascasariana
Undiksha, maka saat ini, Pascasarjana Undiksha mengelola program studi
berikut.
1) Program Magister (S2)
a. Program Studi Pendidikan Bahasa.
b. Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan (PEP).
c. Program Studi Pendidikan Administrasi Pendidikan (AP).
d. Program Studi Pendidikan Dasar (Pendas).
e. Program Studi Teknologi Pembelajaran (TP).
f. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
g. Program Studi Pendidikan IPS.
h. Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK).
i. Program Studi Ilmu Komputer (Ilkom).
j. Program Studi Pendidikan Olahraga
k. Program Studi Ilmu Manajemen
l. Program Studi Akutansi
m. Program Studi Pendidikan Matematika
n. Program Studi Pendidikan IPA
2) Program Doktor (S3)
a. Program Studi Pendidikan Dasar.
b. Program Studi Pendidikan Bahasa, dengan Konsentrasi: Pendidikan
Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa inggris, dan Pendidikan Bahasa
Bali.
c. Program Studi Ilmu Pendidikan, dengan: Konsentrasi Penelitian dan
Evaluasi Pendidikan (PEP), Konsentrasi Administrasi Pendidikan (AP),
Konsentrasi Teknologi Pembelajaran (TP), Konsentrasi Pendidikan IPA,
Konsentrasi Pendidikan Matematika, Konsentrasi Bimbingann dan
Konseling (BK), Konsentrasi Pendidikan Seni, dan Konsentrasi Pendidian
Jasmani.
B. Visi, Misi, dan Tujuan
(1). Visi
Visi Pascasarjana adalah Menjadi Pascasarjana Unggul Berlandaskan Falsafah Tri
Hita Karana di Asia Tahun 2045
(2). Misi
a. Menyelenggarakan Pascasarjana dengan memperhatikan perluasan akses bagi
masyarakat.
2