Page 15 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 15

(11) Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Republik
                            Indonesia  nomor  14  Tahun  2016  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja
                            Universitas Pendidikan Ganesha.
                        (12) Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Republik
                            Indonesia  nomor  75  Tahun  2017  tentang  Statuta  Universitas  Pendidikan
                            Ganesha.
                        (13) Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  Dan  Pendidikan  Tinggi  Republik
                            Indonesia  Nomor  59  Tahun  2018  Tentang  Ijazah,  Sertifikat  Kompetensi,
                            Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
                        (14) Keputusan  Direktur  Jenderal  Pembelajaran  dan  Kemahasiswaan  Nomor
                            46/B/HK/2019 tentang Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi
                        (15) Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  indonesia  No.  3
                            Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
                        (16) Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  indonesia  No.  5
                            Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
                        (17) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7
                            Tahun  2020  Tentang  Pendirian,  Perubahan,  Pembubaran  Perguruan  Tinggi
                            Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
                        (18) Keputusan    Rektor     Universitas     Pendidikan     Ganesha     Nomor
                            1732/UN48/PT/2020  tentang  Pencegahan  Plagiarisme  Karya  akhir
                            Mahasiswa  Program  Diploma,  Sarjana,  Magister,  dan  Doktor  Universitas
                            Pendidikan Ganesha.
                        (19)  Surat Edaran Wakil Rektor I Undiksha No. 1207/Un48.1/Dl/2020 tanggal 1
                             April 2020 tentang Karya Akhir Mahasiswa, Masa Studi, Dan Perkuliahan
                             Daring,
                        (20)  Keputusan Rektor Undiksha Nomor 2853/UN48/PJ/2020 tentang
                            Penggabungan program pascasarjana FMIPA di bawah Pengelolaan
                            Pascasariana Undiksha


                        D. Sruktur Pengelolaan

                        (1)  Pascasarjana  terdiri  atas:  Direktur  dan  Wakil  Direktur,  Program  Studi,  dan
                            Subbagian Tata Usaha.
                        (2)  Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur, yaitu:
                               a.   Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
                               b.   Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan dan Kerja Sama.
                        (3)  Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wadir I) mempunyai
                            tugas  membantu  Direktur  dalam  memimpin  pelaksanaan  pendidikan,
                            penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan
                            alumni, serta urusan perencanaan di lingkungan Pascasarjana.
                        (4)  Wakil  Direktur  Bidang  Umum,  Keuangan,  dan  Kerja  Sama  (Wadir  II)
                            mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan
                            di  bidang  keuangan,  kepegawaian,  umum,  sistem  informasi,  pengelolaan
                            barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
                        (5)  Program  Studi  (Prodi)  merupakan  kesatuan  kegiatan  pendidikan  dan
                            pembelajaran  yang  memiliki  kurikulum  dan  metode  pembelajaran  tertentu
                            dalam satu jenis pendidikan akademik.




                                                                                                      4
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20