Page 15 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 15
(11) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pendidikan Ganesha.
(12) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan
Ganesha.
(13) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi,
Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
(14) Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor
46/B/HK/2019 tentang Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi
(15) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia No. 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(16) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia No. 5
Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
(17) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi
Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
(18) Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor
1732/UN48/PT/2020 tentang Pencegahan Plagiarisme Karya akhir
Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas
Pendidikan Ganesha.
(19) Surat Edaran Wakil Rektor I Undiksha No. 1207/Un48.1/Dl/2020 tanggal 1
April 2020 tentang Karya Akhir Mahasiswa, Masa Studi, Dan Perkuliahan
Daring,
(20) Keputusan Rektor Undiksha Nomor 2853/UN48/PJ/2020 tentang
Penggabungan program pascasarjana FMIPA di bawah Pengelolaan
Pascasariana Undiksha
D. Sruktur Pengelolaan
(1) Pascasarjana terdiri atas: Direktur dan Wakil Direktur, Program Studi, dan
Subbagian Tata Usaha.
(2) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur, yaitu:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wadir I) mempunyai
tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan
alumni, serta urusan perencanaan di lingkungan Pascasarjana.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Kerja Sama (Wadir II)
mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan
di bidang keuangan, kepegawaian, umum, sistem informasi, pengelolaan
barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(5) Program Studi (Prodi) merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu
dalam satu jenis pendidikan akademik.
4